MAKASSAR | Setiap warga masyarakat siapa saja bisa berhak menuntut ganti rugi bila menjadi korban kecelakaan pengguna jalan akibat dampak buruk kondisi jalan yang rusak karena proyek galian PLN salah satunya yang terjadi di Jalan Raya Poros Paccerakkang, Kelurahan Paccerakkang dan ruas jalan lainnya di Kota Makassar.
Seperti yang dialami salah seorang seorang pengendara sepeda motor yang tewas terlindas truk, akibat menghindari jalan yang rusak bekas proyek galian kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Poros Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (23/09) lalu.
Dalam perspektf hukum ada yang mengatur masyarakat untuk dapat melakukan gugatan kepada pemerintah berupa 'clash action' atau 'legal standing' atas dampak kerusakan fasilitas jalan yang diabaikan oleh pihak berwenang, terutama jika tuntutan berkaitan denganMengutip dari smartlegal.id bahwa, kebijakan publik yang merugikan banyak pihak, class action dapat menjadi wadah yang efisien bagi sekelompok orang untuk mengajukan tuntutan hukum kepada pihak tergugat, baik korporasi maupun pemerintah.
Sehingga menyebabkan korban meninggal karena kecelakaan atau akibat buruk lainnya," kata Ketua Persatian Pewarta Warga Indonesia (PPWi) Â Sulawesi Selatan Imansyah Rukka, di Kota Makassar, Jumat (25/09/2020).
Menurutnya hemat saya, selama masih dalam menunggu proses perbaikan Jalan Poros Paccerakkang di Kelurahan Katimbang dan sebagian lagi di Kelurahan Daya dan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar kerap kali terjadi kecelakaan lalu lintas bahkan telah memakan korban jiwa.
Sudah jelas bahwa pemerintah dalam hal ini melakukan pembiaran dan kelalaian atas kerusakan jalan apalagi di Jalan Poros Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya dan dibeberapa ruas jalan Kota dan Propinsi, tak heran perbaikannya sudah berlangsung sangat lama bahkan bekas proyek galian PLN tersebut masih ditambalkan sekedarnya dengan Paving blok bahkan ada yang masih dibiarkan begirtu saja dan kerapkali pengguna jalan mengalami kecelakaan bahkan merenggut korban jiwa.
Dijelaskan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) antara lain didalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan setiap pengguna jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan perkotaan bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga.
Dalam pembukaan UU No 22 Tahun 2009 tersebut, dinayatakan secara tertulis berbunyi bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945
Kemudian dalam poin berikutnya ditegaskan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah pusat dan daerah, mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud yang  bertanggungjawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Karena itu, menurut Imansyah Rukka, pemerintah harus secara serius menjaga stabilitas dan kondisi jalan yang mulus untuk lalu-lintas rakyatnya.