Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pedagang Pasar Dadakan Depan GOR Sudiang Dibiarkan Berjualan di Bahu Jalan, Lalu Lintas Jadi Macet

26 Juli 2020   15:35 Diperbarui: 27 Juli 2020   23:35 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di bahu Depan GOR Sudiang Jalan Pajjaiyang, Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dituding warga setempat sebagai penyebab kemacetan arus lalu lintas menuju Daya.

"Hampir tiap hari Minggu terjadi kemacetan setelah pedagang resmi boleh berjualan kembali dan bertambah parah karena penyebabnya pedagang berjualan di bahu jalan," kata Muhammad (39) warga Kelurahan Kelurahan Laikang Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (26/07/2020. Pagi

Menurut dia, pedagang seolah-olah dibiarkan berjualan di bahu jalan karena hampir setiap hari minggu ada dipungut biaya kebersihan dan retribusi.

Masalah kemacetan arus lalu lintas di Jalan Pajjaiyang kelurahan Sudiang Raya tersebut pernah disampaikan kepada anggota DPRD Kota  Makassar dari daerah pemilihan Biringkanaya, tapi tidak ditanggapi secara serius.

Pedagang pasar di jalan pajjauyang depan GOR Sudiang terlihat memeuhi bahu jalan, pemerintah diminta lakukan penertiban/dokpri
Pedagang pasar di jalan pajjauyang depan GOR Sudiang terlihat memeuhi bahu jalan, pemerintah diminta lakukan penertiban/dokpri
Lurah Suduang Raya Andi Wahyu Rasyid, saat di konfirmasi Kompasiana.com melalui WhatsApp-nya perihal keberadaan pedagang kali lima tersebut mengatakan bahwa keberadaan para pedagang kakil lima di Jalan Pajjaiyang Depan GOR dikelola PD Pasar Kota Makassar.

"Ada PD Pasar disitu dan ternyata mereka bayar retribusi ke PD Pasar", tutur Andi Wahyu.

Andi Wahyu mengakui  izin kegiatan tersebut SK serta tembusannya ada dikantornya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun jurnalis Kompasiana.com perihal keberadaan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Pajjaiyang depan GOR Sudiang adalah PD Pasar melakukan dua  pungutan (retribusi) kepada para pedagang antara lain : Retribusi kaki lima bagi yang tidak memakai mobil dan Retribusi yang memakai dikenakan retribusi pasar darurat.

Secara terpisah, Direktur Operasional PD. Pasar Saharuddin Ridwan, saat dkonfirmasi melalui WhatsAppnya  perihal retribusi tersebut mengatakan bahwa pungutan tersebut adalah Retribusi Jasa harian dan itu hanya berlaku untuk para pedagang di hari mnggu saja.

"Secara detail coba saya tanya penanggung jawabnya. Karena para pedagang yang berjualan malam hari dikenakan biaya retribusi pasar darurat dan ada juga tagihan biaya retribusi untuk pedagang kaki lima", imbuh Saharuddin.

dokpri
dokpri
Saharuddin melanjutkan, dari PD Pasar sesuai karcis hanya jasa harian yakni untuk pedagang kaki lima (PK5) dikenakan karcis retribusi5 ribu rupiah, dan diluar itu kami tidak tahu", jelasnya.

Kalau pasar tumpah di minggu pagi masuk wilayah tagihan darurat. Dan diluar dari darurat masuk tagihan PK5 dan karcisnya 5 rb rupiah khusus upah jasa harian," ungkap Saharuddin.

Untuk solusi agar para lapak pedagang tidak memenuhi badan jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas, Saharuddin mengatakan "Perlu ditata dengan baik, Insya Allah senin besok saya panggil penanggung jawab PK5 dan pasar darurat untuk membahas masalah ini agar informasinya bisa jelas", terang Saharuddin Ridwan.

"Besok saya tanyakan staf saya,. awal mula pasar tumpah, Siapa yang berikan izin para pedagang di sana, apakah ada retribusi kebersihan dan keamanannya, adakah kerjasama dengan RT dan RW setempat, jika ada apakah Kelurahan dan Kecamatan tahu hal ini? Jika ada pungutan lain selain dari PD. Pasar uangnya kemana", tegas Saharuddin.

Perda No. 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Kota Makassar menjadi dasar PD Pasar dalam pengelolaan pasar termasuk pasar tumpah di dalam Perda No.12 tersebut diatas sebagai pasar khusus.

Kepada Pihak Kelurahan Sudiang Raya jika ingin melakukan penertiban mengenai keberadaan pedagang pasar darurat dan pedagang K5 yang berada di sepanjang Jalan Pajjaiyang GOR pihaknya mempersilahkan saja", pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun