"Besok saya tanyakan staf saya,. awal mula pasar tumpah, Siapa yang berikan izin para pedagang di sana, apakah ada retribusi kebersihan dan keamanannya, adakah kerjasama dengan RT dan RW setempat, jika ada apakah Kelurahan dan Kecamatan tahu hal ini? Jika ada pungutan lain selain dari PD. Pasar uangnya kemana", tegas Saharuddin.
Perda No. 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Kota Makassar menjadi dasar PD Pasar dalam pengelolaan pasar termasuk pasar tumpah di dalam Perda No.12 tersebut diatas sebagai pasar khusus.
Kepada Pihak Kelurahan Sudiang Raya jika ingin melakukan penertiban mengenai keberadaan pedagang pasar darurat dan pedagang K5 yang berada di sepanjang Jalan Pajjaiyang GOR pihaknya mempersilahkan saja", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H