Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tripika Kecamatan Ujung Pandang Gelar Patroli Edukasi Penerapan Perwali No 36 Tahun 2020

17 Juli 2020   14:26 Diperbarui: 17 Juli 2020   14:31 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koramil 07/ujung pandang

Tripika Kecamatan Ujung Pandang beserta jajarannya kembali menggelar Patroli gabungan dalam rangka melakukan edukask dan penerapan penegakan Peraturan Walikota Makassar No. 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di kota Makassar, Sabtu (13/07/2020) lalu.

Kegiatan dimulai dengan apel bersama yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Ujung Pandang Jalan Samiun No.15, Baru, Ujung Pandang, Makassar yang dipimpin Serka Safaruddin ( Bamin Tuud Koramil 07/ UP). didampingi oleh beberapa personil diantaranya : Koramil 07/ UP 2 orang, Satpol PP 1 orang, dan Linmas 3 orang.

Kegiatan kali ini mengambil rute star dari koramil 07/UP, Jalan.Amana Gappa - Jalan Tinggi Mae - Jalan Sungai Limboto -Jalan.Gunung Latimojong - Jalan Jenderal Sudirman, - Jalan Kartini - Jalan Chairil Anwar - Jalan Datu museng - Jalan Somba Opu - Jalan Ranggong dan kemudian Fiinish Koramil 07/UP

Koramil 07/ujung pandang
Koramil 07/ujung pandang
Adapun warga yang kurang disiplin dengan tidak memakai masker akan tetap diberikan tindakan atau sanksi.Kegiatan dan tindakan di lapangan.

1.Dipasar sawah mengecek para pelaku pasar dan pengunjung dan masih di dapatkan pelanggaran diantaranya pemakaian masker yang salah dan saat berbelanja jaraknya terlalu dekat

2. Jalan Sungai Limboto Di toko obor baru masih didapatkan pelanggaran berupa tdk disiapkan alat cuci tangan.dan sudah diingatkan akhirnya sudah dipasang.

3.Jalan Jenderal Sudirman di Lapak kanrerong masih terdapat lapak yang tdk menyediakan tempat cuci galon dan jarak kursi yang terlalu dekat akan tetapi sudah dilakukan teguran dan akhirnya di benahi kembali.

4.Jalan Somba Opu tepatnya di toko perhiasan masih terdapat beberapa toko yang tdk menyediakan tempat cuci tangan dan pengunjung tdk pakai masker dan sudah dilakukan teguran.

5. Jalan Ranggong Masih terdapat panti pijat yang buka yang tdk bisa menunjukkan surat izin buka yang resmi sehingga dilakukakn penutupan.

6.Jalan Choirul Anwar tepatnya diatas trotoar yang masih menjual pakaian Cakar dan sudah ditegur dan sudah tdk beraktifitas lagi

Koramil 07/up
Koramil 07/up
Secara terpisah, Danramil 1408 07 UP, Mayor Inf Rafiuddin, ST, M.Si mengatakan, Koramil dalam wilayah kerjanya akan terus menghimbau warga masyarakat secara persuasif dan humanis dalam rangka mengawal Perwali No.36 untuk memutus mata rantai Covid-19 ini bersama dengan Tripka Kecamatan yakni Kapolsek dan Pak Camat

"Dengan pendekatan dialogis,  persuasif dan humanis kami akan terus menghimbau  mengawal penerapan pemberlakuan  Perwali No 36 Tahun 2020," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun