Diungkapkan Imansyah Rukka, bahwa wartawan tidak bisa diintimidasi atau mendapat tindakan kekerasan karena dilindung undang undang. Jika nanti, kata Imansyah laporan itu terbukti silahkan wartawan yang bersangkutan menuntut sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Kalau ada semacam pengancaman itu membuat wartawan yang bertugas merasa was was dan tidak nyaman. Sementara wartawan itu harus nyaman dalam bertugas, dia sebagai mewakili masyarakat publik dan jika di intimidasi menurut saya tidak benar,"terangnya.
Ketua PPWI Sulsel berharap kasus ini segera tuntas dan meminta kepada Kepala Dinas yang menaungi ASN tersebut agar ditegur dan diberi sanksi agar mengetahui posisi ASN sebagai pegawai dan posisi wartawan ketika melaksanakan tugas.
"Saya kira ini mediasi dulu karena namanya manusia kadang khilaf ketika dia diberitakan merasa malu. Jadi kita mediasi dulu dengan pihak Dinas Pendidikan. Saya kira dengan mediasi akan lebih baik jadi tidak ada lagi rasa dendam antara wartawan denga pihak ASN agar sama sama nyaman dalam menjalankan tugas, karena wartawan itu sifatnya kontrol, jadi kalau kontol ini bagus maka bagus bagi juga pemerintah daerah, jangan dibilang wartawan sembarangan saja memberi informasi,"ucap Imansyah.
Lanjut Imansyah, jadi kontrol itu baik bagi pimpinan kalau pegawainya bekerja tidak benar dan itu harus diakui, kalau membela yang tidak benar ya itu tidak benar juga.
"Saya yakin pihak Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan kepada pegawainya yang melanggar, seperti tidak masuk kantor, sementara mereka dalam jam kerja kantor itu harus disiplin karena pelayan masyarakat apalagi Dinas Pendidikan UPTD mereka juga dituntut bekerja keras dalam memberikan pelayanan masyarakat,"pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H