Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tripika Kecamatan Tamalanrea Giat Komsos dengan Kommas Sosialisasi Edukasi Perwali No.36 Tahun 2020

9 Juli 2020   13:41 Diperbarui: 9 Juli 2020   13:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tripika Pemerintah Kecamatan Tamalanrea, yang dipimpin langsung Camat Tamalanrea H.Kaharuddin Bakt, S.IP, M.AP bersama Danramil 1408 11 Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos, Wakapolsek Tamalnrea AKP Lando KS  melaksanakan giat Komsos dengan Kommas dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar yang melibatkan stake holder yakni Ketua RW se-Kecamatan Tamalanrea yang digelar dipelataran Parkir Kantor Camat Tamalanrea Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (08/07/2020) kemarin.

Kegiatan sinergitas tiga pilar di Kecamatan Tamalanrea tersebut dipandu langsung Moderator yakni Daud yang juga Sekretaris Camat (Sekcam) Tamalanrea.

Camat Tamalanrea, H. Kaharuddin Bakti dalam kesempatan tersebut megatakan bahwa kegiatan ini terlaksana dengan melibatkan para Ketua RW untuk mensosialisasikan Perwali 36 tahun 2020 kepada para Ketua RW, karena Perwali ini memberi peran penting kepada para Ketua ORW dibantu Ketua ORT untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 diwilayahnya masing-masing.

Giat komsos dengan kommas sosialisaai protokol kesehatan dalam penegakan perwali no.36 tahun 2020
Giat komsos dengan kommas sosialisaai protokol kesehatan dalam penegakan perwali no.36 tahun 2020
Lebih lanjut Kaharuddin mengatakan, Perwali No.36 Tahun 2020 tersebut merupakan lanjutan dari Perwali No.31 Tahun 2020. Dan dalam Perwali baru ini, sudah mengatur aturan dan ketegasan-ketegasan lain yang tidak diatur di Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

"Peran para Ketua Organisasi Rukun Warga (ORW) dituangkan dalam Perwali 36 tahun 2020 pasal 5 ayat 1 bahwa Ketua ORW dibantu Ketua Organisasi Rukun Tetangga (ORT) selaku bagian dari satuan tugas COVID-19 Kelurahan mempunyai tugas melaporkan setiap hari :
a. Tingkat kepatuhan dan kesadaran warga terhadap kondisi COVID-19 diwilayahnya.
b. Aktivitas warga lain yang masuk dan keluar diwilayahnya, dan
c. Tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kemasyarakatan," Jelasnya.

Kaharuddin berharap kepada para Ketua RW/RT untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Puskesmas dalam hal pengendalian dan  pencegahan penyebaran COVID-19.

Imansyahrukka
Imansyahrukka
Camat Kaharuddin juga meminta kepada para Ketua RW/RT untuk melakukan evaluasi dan pengawasan serta memberikan edukasi warga tentang protokol kesehatan yaitu tetap memakai masker, tetap menjaga Jarak (physical distancing) dan hindari berkerumun banyak orang serta selalu mencuci tangan dengan sabun.

Sementra itu Danramil 1408-11/Bky Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Komponen Masyarakat (Kommas) yang dilakukan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh virus ini.

Mayor Salahuddin juga berharap kepada para Ketua RT/RW sebagi garda terdepan dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 mengedukasi dan mengajak warganya untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Imansyahrukka
Imansyahrukka
Wakil Kepala Polisi Sektor Tamalanrea, AKP Lando KS menyampaikan arahannya kepada peserta sosialisasi perwali. no 36 tahun 2020 diantaranya meminta kepada masyarakat Jujur terhadap COVID-19, Patuh terhadap protokol Kesehatan, dan Kebersamaan melawan VOVID-19.

"Perwali no 36 tahun 2020 banyak menekankan kepada petugas COVID-19 untuk mengedukasi masyarakat tentang percepatan pengendalian penyebaran COVID-19," Pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun