Sidang Lanjutan kasus sengketa Lahan Tambang seluas 218 Ha di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengar keterangan saksi yang kembali gelar di Pengadilan Negeri kelas I Makassar dengan agenda pembuktian dokumen dan mendengar keterangan saksi, Kamis (11/06/2020), siang kemarin.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 WITA berjalan lancar dipimpin Hakim ketua Suratno, SH beserta dua hakim anggota lainnya Rika Mona Pandegiro, SH, MH dan DR. Zulkifli, SH, MH serta satu orang Panitera yakni Darmawan, SH.
Dalam Sidang tersebut penggugat menghadirkan dua orang kurator. Nama Kurator ada 2 yang menangani kepailitan ini, yakni Dr Tutik Sri Suharti yang juga selaku korator mengajukan sejumlah bukti-bukti terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Sultra Jembatan Mas (PT. SJM) Â ke PT Putra Kendari Sejahtera (PT.PKS), milik Jeffrey Rumendong.
Kepada Kompasina.com, Tm Kuasa Hukum mengatakan bahwa agenda berikutnya adalah pemeriksaan dokumem bukti dan saksi langsung dari kedua belah phak karena menurut hukum acara ini sudah lewat waktu yang sudah disepakati. Maka pihak kami selaku penggugat sudah menghadirkan saksi dan bukti lengkap berikut tambahannya.
Akan tetap dari pihak tergugat tidak memperlihatkan bukti dan saksi selama masa persidangan yakni bukan tergugat dua dan tujuh, akan tetapi TURUT TERGUGAT I (Jeffrey Rumendong) dan TERGUGAT 7 yang tiba-tiba datang dan kami menolak namun tetap diberikan kesempatan, ini kan lucu," Jelas Ernest Samudera.
Seharusnya pertimbangan dari Majelis Hakim  ini ditolak sesuai kesepakatan mereka tidak bisa menghadirkan, oleh karena itu pihak tergugat ini tidak menggunakan haknya untuk menggunakan haknya untuk memperlihatkan bukti dan saksi.
Lalu Hakim memberikan kesempatan untuk melakukan sidang lanjutan minggu depan, artinya disini Hakim seakan akan memperpanjang proses.
Dilapangan itu terus melakukan penggalian, penambangan dan pengangkutan, ini jelas mengembalikan bundel pailit," pungkasnya.
"Yang kami tekankan disini bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak PT. Kendari Putra Sejahtera (PT. PKS) adalah ilegal, tidak ada bukti, tidak ada surat makanya dari itu kami hentikan karena statusnya masih "Quo" jelasnya.
Walaupun pada dasarnya ketika suatu aset sudah masuk "bundel pailit" itu sdh masuk dalam sitaan umum, dengan begitu kita tak perlu lagi meminta pengadilan dan pihak pengadilan mengatakan itu adalah sitaan umum.