Insiden upaya pengambilan paksa pasien Covid-19 nyaris terjadi kembali di RSUD Labuang Baji, Kelurahan Labuang Baji, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (09/06/ 2020) lalu.Â
 Namun karena kesiagaan aparat petugas yang lengkap insiden tersebut berhasil ditempuh dengan negosiasi dan berakhir dengan aman dan terkendali.Babinsa Koramil 1408 06 Mamajang, Kelurahan Labuang Baji, Serma Sulastri turut prihatin dengan kejadian tersebut.Â
"Saya cuma Babinsa, tapi saya prihatin dengan kelakuan sebagian oknum masyarakat yang sepertinya sudah membabi buta tidak mau ikut aturan", katanya.
Ini kejadian yang kesekian kalinya dan harusnya tidak boleh terulang kembali.", pungkas Serma Sulastri.
Kronologi :
Sementara itu Ramli Dg.Mangung, seorang suami dari Pasien Covid-19 yang bernama Sumiati (40) yang beralamat di Desa Ritayya Kec. Bajeng Kab. Gowa. datang ke RSUD Labuang Baji Kelurahan Labuang Baji Kecamatan Mamajang ,dengan membawa massa kurang lebih 50 orang dalam rangka menanyakan diagnosa istrinya. Selasa (09/062020).
Adapun dari hasil pembicaraan dari Ramli  dg Mangung dengan istrinya Sumiati bahwa Ia telah menyampaikan ke suaminya agar menyampaikan ke pihak keluarga untuk kembali karena Sumiati masih membutuhkan perawatan diruangan isolasi RSUD Labuang Baji.
Pukul 23.40 Wita, Â Sdt Ramli Dg. mangung dan pihak keluarga menerima penjelasan Sdri. Sumiati dan langsung meninggalkan RS Â Labuang Baji untuk kembali ke rumah masing-masing.
Personel pengamanan RS Â Labuang Baji :
Kurang lebih 50 orang personel Brimob dan Polrestabes dipimpin Kombes Pol Yudiawan (Kapolrestabes). 5 orang personel Polsek Mamajang dipimpin Kompol Daryanto ( Kapolsek Mamajang).