Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PSBB Makassar Ditemukan Banyak Pelanggaran di Perbatasan

3 Mei 2020   17:28 Diperbarui: 3 Mei 2020   17:30 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Posko Tim Covid - 19 dari Unsur TNI AD dari satuan  Kodim 1408/BS Koramil 1408-11/Bky, Koptu Duma Petrus sedang lakukan pemeriksaan di Perbata

Hari ini Genap Hari ke 10 Kota MPemeriksaan Cek Poin Batas Kota Makassar -Maros masih banyak ditemui pelanggaran oleh petugas, Minggu (03/05/2020akassar memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini berada di lokasi Posko Batas Kota Cek Poin Covid-19, tepanya di simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu (03/05/2020).Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Makassar menjelang masa berakhir 7 Mei 2020.

"Dengan masih ada sisa waktu ini, kami terus mendorong kedisiplinan masyarakat kita agar semakin banyak yang tinggal di rumah, mobilitas semakin dikurangi," kata Nurdin di Posko Induk Covid-19, Kota Makassar, Sabtu.(02/05/2020), kemarin kepada awak media.

Sementara itu Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb meminta aparat untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.

Petugas kesehatan tim covid 19 di perbatasan lakukan tes suhu tubuh, minggu (03/05/2020).
Petugas kesehatan tim covid 19 di perbatasan lakukan tes suhu tubuh, minggu (03/05/2020).
Menurur Iqbal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar yang sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4), masih banyak ditemui sejumlah pelanggaran. Salah satu titik yang harus diperbaiki adalah wilayah perbatasan.

Ia mengakui hingga lebih dari sepekan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kotanya masih ada warga yang tidak mengenakan masker dan masih berboncengan saat berkendara.

"Pengawasan yang di dalam kota yang harus diperketat atau diperbanyak, yang berboncengan juga akan dipertegas lagi," kata Iqbal di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 2 Mei 2020, kemarin saat dikutip dari medco.id

Pengendara melewati posko pemeriksaan cek poin di perbatasan Makassar - Maros, Minggu (03/05/2020).
Pengendara melewati posko pemeriksaan cek poin di perbatasan Makassar - Maros, Minggu (03/05/2020).
Dari pantauan Kompasiana.com di Posko Cek Poin Covid 19 diperbatasan kota Makassar dan Kab. Maros penerapan Kebijakan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditemukan masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Bahkan, beberapa dari pengendara tersebut sempat berdebat dengan petugas.

Alasannya, saat pemeiksaan di posko cek poin ditemukan banyak pengendara yang hendak masuk wilayah Makassar sementara identitiasnya seperti KTP yang ia miliki, berasal dari luar Kota Makassar.

Ada juga pengendara sepeda motor yang berboncengan dan bukan pasangan suami-istri. Pemuda dan pemudi itu dihentikan dan tak bisa melanjutkan perjalanannya.

Demikian halnya pengendara roda empat yang kedapatan membawa penumpang dan duduk bersebelahan dengan penumpang lain serta transportasi publik (pete-pete) ditemukan masih ada yang melakukan operasi dengan membawa penumpang lebih dari 4 orang. Semua itu dianggap melanggar aturan dalam PSBB.

Petugas Posko Tim Covid - 19 dari Unsur TNI AD dari satuan  Kodim 1408/BS Koramil 1408-11/Bky, Koptu Duma Petrus sedang lakukan pemeriksaan di Perbata
Petugas Posko Tim Covid - 19 dari Unsur TNI AD dari satuan  Kodim 1408/BS Koramil 1408-11/Bky, Koptu Duma Petrus sedang lakukan pemeriksaan di Perbata
"Kendaraan motor roda dua, tidak diperbolehkan berboncengan. Untuk mobil, selain pengemudi didepan, tempat duduk yang hanya berbaris satu, dibatasi hanya tiga orang saja. Satu orang di depan, dan dua di belakang (duduk terpisah)," kata Pelda Muhammad Iqbal, Salah seorang petugas dari unsur Koramil 1408-11/Bky Kodim 1408/BS yang mewakili tim Posko Covid 19, dilokasi, Minggu (03/05//2020).

Posko yang didirikan pun, kata Iqbal sangat strategis. Ditambah dengan petugas yang jeli dalam memeriksa identitas diri dan suhu tubuh serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) setiap pengendara.

"Jadi dengan seperti ini, kami harapkan masyarakat tetap di rumah saja agar terhindar dari penyebaran covid-19," tutup Pelda Iqbal.

Menurut rencana Kebijakan PSBB Kota Makassar akan berakhir pada 7 Mei mendatang, dengan begitu diharapkan terjadi penurunan kasus Covid 19.

Dari rilis data dari Info Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar, update bertambah menjadi 547 orang dari data update pukul 17.00 wita, Minggu 2 Mei 2020. Berarti jumlah kasus bertambah yakni 56 orang. Peningkatan juga terjadi pada angka kesembuhan hingga 10 orang.

Sementara itu, Pj Walikota Iqbal menambahkan, selama ini pihaknya fokus pada titik-titik yang berada di batas kota. Baik itu batas antara Kabupaten Maros maupun yang berada di Kabupaten Gowa. Sehingga, fokus di tengah kota agak berkurang.   apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun