Tim Pencegahan Covid-19 Kota Makassar yang dikoordinasikan langsung oleh Pemkot Makassar memperketat  arus mobilitas warga yang hendak masuk ke Kota Makassar.  Yakni bagi warga masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan melakukan cek suhu tubuh.                            "
"Ya, dibatas Kota Makassar dan Maros memang ada pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan yang lewat  dengan wajib menggunakan masker," kata Danramil 1408-11/Bky,  dalam rilisnya, Jumat, Rabu (10/4/2020).
Ada beberapa lokasi yang diawasi oleh Pemerintah Kota Makassar yang juga menjadi titik lokasi masuknya masyarakat ke Makassar. Lokasi itu adalah Barombong. Jalan Alauddin, wilayah Mandai batas kota, terminal Daya dan terminal Malangkeri, serta pelabuhan Kayu Bangkoa.
Namun  Danramil 1408-11/Bky Mayor Kav Salahuddin Basir  menegaskan bahwa adanya isu soal pemeriksaan KTP warga dari arah Kab. Maros masuk ke Kota Makassar itu adalah hoaks dan tidak pernah dilakukan Pemkot.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) telah melakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) yang dimulai di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dasar pertimbangan ekonomi dan perpindahan orang sebagai salah satu pertimbangan melakukan PSBK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H