Kadir berharap, jangan sampai persoalan ini menjadi polemik bahwa Perumda Pasar itu serta merta memberhentikan kepengurusan karena ada kepentingan lain.
Lebih jauh kata Kadir, masalah yang terjadi memang merupakan persoalan person HB, tetapi terlepas dari persoalan person, HB juga terikat dengan posisi dan jabatannya sebagai ketua kepengurusan Masjid Masjid Baabur Rezqi.
Jadi, kata Kadir, dalam persoalan yang terjadi, sebelum dikeluarkan Surat putusan pemberhentian Kepengurusan, Perumda Pasar  menyikapi sesuai informasi-informasi yang didapatinya, HB pun diberikan waktu 2 hari sebelum akhirnya proses pemberhentian itu dilakukan oleh Perumda Pasar.
Â
Resmi, Diberhentikan
Seperti diberitakan sebelumnya, skenario untuk memberhentikan HB dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Masjid Baabur Rezqi , terjawab sudah.
Perumda Pasar Makassar Raya secara resmi mengeluarkan putusan pemberhentian pengurus Masjid Baabur Rezqi Pusat Niaga Daya.
Semua aktifitas kegiatan yang berada di Masjid Baabur Rezqi Pasar Niaga Daya akan kami hentikan yakni TPA, Tahfidz.
Tercatat dari sumber jurnalisbertasbih.com ada sekitar 380 orang jamaah Masjid Baabur Rezqi Pasar Niaga Daya.
Langkah berikutnya,  atas surat perintah Direksi Perumda Pasar atas kesepakatan sebagai putiusan. Politik  menunjuk Iman Kelurahan Daya , Mustari sebagai pelaksana Tugas (PLT) untuk menjalankan kepengurusan Masjid Baabur Rezqi sementara waktu sampai kami mengadakan musyawarah pemilihan dengan tata tertib yang namtinya akan disepakati secara musyawarah.
"Untuk sementara kepengurusan Masjid Baabur Rezqi Pasar Niaga Daya dimpimpin oleh Haji Mustari', jelas Kadir.
*Hingga Berita ini ditayangkan, kami masih melakukan konfirmasi kepada lebih lanjut sumber-sunber terkait*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H