Putusan Perumda Pasar Makassar Raya sudah Final soal Pergantian Kepengurusan Masjid Baabur Rezqi, Pasar Niaga Daya
Dirut Perumda Pasar Makassar Raya mengeluarkan surat keputusan yang dibacakan Direktur teknik Perumda Pasar perihal berakhirnya Masa Kepengurusan Masjid Baabur Rizqi periode (2021- 2023) seusai melaksanakan sholat, Jumat (06/01/2023) lalu.
Keputusan surat Perumda Pasar Makassar Raya tentu saja bersifat final dan seluruh stuktural pengurus harus tunduk pada keputusan tersebut, termasuk Haji Burhanuddin  diminta legowo menerima keputusan Perumda Pasar tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Perumda Pasar Pusat Niaga Daya, Kadir saat diwawancarai langsung di kawasan Pasar Niaga Daya, Selasa (17/1) kemarin.Â
Kata Kadir, HB harus legowo menerima keputusan Perumda Pasar Makassar Raya yang ditandatangani langsung Direksi tPerumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein, SE yang ditembuskan kepada pengawas Perumda Pasar dan Kepala Pasar Niaga Daya.
Dijelaskan, ketika Perumda Pasar Makassar Raya mengeluarkan keputusan tersebut, selain telah berakhirnya masa kepengurusan Masjid Baabur Rizqi, periode (2021- 2023), tentu sudah pasti ada evaluasi lain yang telah dilakukan oleh internal Perumda Pasar Makassar Raya sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara organissasi kepengurusan maupun moral dan hukum.
Sebagai Kepala Pasar Pusat Niaga Daya, Lanjut Kadir, maka setiap kepengurusan yang sudah berakhir harus mematuhi setiap keputusan yang ditetapkan oleh Perumda Pasar Makassar Raya, sebab Perumda Pasar memiliki kewenangan untuk mengatur kepengurusan Masjid Baabur Rezqi yang masih berada dalam kawasan Pasar Niaga Daya.
"Pak H.Burhanuddin harus legowo karena ini keputusan Perumda Pasar yang mestinya ditindaklanjuti dengan bijak," ujar Kadir.
Kalau SK sudah dikeluarkan dan ditandatangani maka selesai, tidak ada pilihan lain harus ditindak lanjuti," tegasnya.
Kadir pun meminta semua jajaran pengurus untuk tetap mengedepankan semangat kebersamaan tanpa ada lagi kegaduhan, ia tak ingin ada suasana yang tidak nyaman di wilayah kawasan pasar.