Mohon tunggu...
SERIKAT PERS
SERIKAT PERS Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Publik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Selatan

Media Umum SPRI Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

H. Umar Ranggo Maikandiu Mokole Wawainia Rahampu'u Matano yang Sah

31 Desember 2022   13:58 Diperbarui: 31 Desember 2022   14:18 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambing Kedatuan Luwu (foto. pribadi) 

Situasi dalam kemokolean adat wawa inia rahampu,u matano bukannya memberi solusi kedamaian tapi malah menjadi semakin terpuruk dikarnakan dewan adat 12 telah memaksakan pelantikan mokole matano tanpa menghargai proses tatanan adat tana luwu terlebih tatanan adat yang ada di kemokolean wawa inia rahampu,u matano.

Abidin Arief To Pallawarukka.SH pemegang mandat adat pancai pao.
Menyampaikan bahwa Bermimpi dewan adat 12 kedatuan luwu versi A.maradang mackulau datu 40 Mau dihargai orang adat jika seperti ini caranya dalam menata adat kedatuan luwu sebab seseorang dijadikan pemangku adat hanya karna mengedepankan kepentingan kelompoknya yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

Tidak ada alasan sedikitpun apa lagi kebenarannya yang diakukan pihak kedatuan luwu versi A.maradang mackulau dalam menunjuk mokole matano sampai sampai melakukan pelantikan di istana kedatuan luwu.

Kejadian itu bukan justru memberikan legitimasi seseorang untuk berhak jadi pemangku mokole tapi malah mempertontongkan dirinya sebagai orang yang tidak menghargai tatanan adat  kemokolean wawa inia rahampu,u matano terlebih dalam memahami tatanan adat istiadat tana luwu sebagai orang yang berbudaya.

Sebagai pemegang adat tana luwu yang memahami tupoksinya banyak celah yang bisa dilakukan untuk menggulingkan seorang pemangku apabila dianggap bersalah. Terlebih dalam memunculkan pesaingnya dengan catatan kita tetap mengedepankan tatanan adat tana luwu.

Terbukti ketika adat pancai pao menjadi pelopor pembekuan dua mokole dalam satu wilayah kemokolean wawa inia rahampu,u matano yakni mokole matano H.umar ranggo dan mokole nuha H.baso mappeware.

Tidak ada pihak kelompok masyarakat adat kemokolean matano yang protes dikarnakan kami melakukan sesuatu bukan tujuan merebut kekuasaan lalu membangun kekuasaan baru
Tapi tujuan kami semata memberi peringatan bahwasanya adat tana luwu diperuntukkan untuk kepentingan orang banyak yang bukan kepentingan kelompok tertentu.

Lalu membekukan bukan berarti harus mengzalimi apa lagi menganiaya seseorang namun setidaknya ada efek jerah sebagai peringatan agar seluruh masyarakat apa lagi para pengurus adat tana luwu memahami jika adat tana luwu merupakan milik orang banyak

Kepada kelompok masyarakat adat kemokolean wawa inia rahampu,u matano agar tetap mengurusi adatnya seperti biasa dan tidak usah terganggu dengan adanya pelantikan mokole baru sebab H.umar ranggo merupakan mokole yang sah berdasarkan keinginan masyarakatnya yang melalui proses tatanan adat.

Tidak bisa kita mengakui pelantikan mokole matano yang dilakukan diluar matano apa lagi menuai protes dari kelompok adat kemokolean matano apapun alasannya dan siapapun yang melantiknya dikarnakan terjadi pelanggaran tatanan adat tana luwu dengan demikian adat pancai pao kedatuan luwu tetap selalu bersama ke mokolean matano yang sah demi mengedepankan kepentingan kemaslahatan ummat.

(Sumber:  Abidin Arief To Pallawarukka.SH dalam press rilisnya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun