Mohon tunggu...
SERIKAT PERS
SERIKAT PERS Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Publik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Selatan

Media Umum SPRI Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seruan Tegas Pabbicara Wawa Inia Rahampu, Matano H. Abutar Ranggo

29 Desember 2022   09:41 Diperbarui: 29 Desember 2022   09:43 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mokole matano H. Abutar Ranggo (dok. Pribadi) 

Pabbicara Wawa Inia Rahampu,u Matano H.  Abutar Ranggo La Boleta makandiu kembali menegaskan bahwa apapun bentuk pelantikann dari orang orang yang secara sengaja ingin merusak tatanan adat kami dan memiliki ambisi dengan melakukan Berbagai cara untuk mencapai tujuan, maka jangan pernah bermimpi hal itu akan tercapai.

Terkait adanya informasi atau isu-isu pembohongan publik akan diadakan pelantikan oleh Kedatuan Luwu, hal tersebut ditegaskan oleh Ajudan Datuk Luwu Andi Suriyadi melalui videonya yang berdurasi 1 menit tersebut.

Maka hal tersebut kembali dipertergas oleh Pabbicara Wawainia Rahampu Mokole yakni H. Abutar bahwa dengan terus memaksakan lkehendaknya untuk mencapai tujuan politis tanpa menelaah trah darah mereka sudah sesuai dengan keinginan ambisi politik tanpa melihat garis keturunan yang dimilikinya.

Padahal sebagai kesatuan masyarkat hukum adat wawa inia rahampu,u matano tidak mudah masyarakat adat Wawa Inia apalagi mempercayai terlebih lagi dengan adanya desas desus isu pelantikan Mokole yang baru. Sesuai dan berdasarkan SK KEMENKUMHAM RI. NO. AHU-0007311.AH.01.07. TAHUN 2021.

Merujuk dari Penyampaian dan Masukan Surat Keputusan tersebut diatas, maka hal tersebut tidak Mudah Kesatuan Masyarakat Adat untuk dipecundangi hanya karena persoalan garis keturunan dari luar yang datang menikahi saudara perempuan sehingga berhak mengklaim trah garis keturunan wawainia rahampuu matano yang asli.

Selanjutnya, kata H.Abutar garis keturunan ayah sebagai pihak-pihak yang meng-klaim secara tidak sah, bahwa mereka sama sekali tidak memiliki hak sedikitpun diangkat menjadi Mokole, terlebih lagi jika hal tersebut anaknya yang melakukan pengakuan sendiri. Untuk itu kami menyarankan agar mereka lebih banyak mempelajari lebih dalam agar bisa memahami sekaligus menghayati  silsilah garis keturunan atau trah darah yang telah diwariskan secara sah dan seksama, tanpa menebak nebak sehingga berujung membuat kegaduhan di Kedatuan Masyarakat adat.

Untuk itu kami serukan kepada keluarga,  sahabat dan kerabat yang mengklaim sebagai keturunan Mokole agar tidak usah berpikir macam macam apa lagi mau jadi Mokole Matano secara idak sah. Jangan hanya kepentingan sepihak dan bisikan pihak luar yang tidak bertanggung jawab sehingga melakukan hal hal diluar nalar yang bisa membuat malu pihak itu sendiri terutama keluarga anda.

Terkait pelantikan  atau siapapun yang akan dilantik dan  melantik, kami tidak ambil pusing, kami rekanan bahwa yang terpenting saat ini untukt tidak membawa dan menggunakan Nama Wawainia Rahampuu Matano atau adat kami terlebih lagi untuk kepentingan secara sepihak dan tidak jelas. Bagi kami adat  itu sangat sakral karna punya tatanan yang sangat jelas secara turun temurun.

Kami juga berpesan kepada kepada pihak perusahaan tambang dalam kawasan adat Rahampuu Matano yaitu Manajemen PT. Vale sorowako, khususnya departemen eksternal agar berhati hati pada unsur kepentingan pihak pihak luar baik secara individu atau kelompok yang menggunakan atau membawa nama adat Wawa inia Rahampu.u Matano atau Mokole Matano untuk hal hal kepentingan  yang tidak masuk akal baik permintaan bantuan dana ataupun lainnya tanpa izin Pewaris Dari garis keturunan yang sah dan resmi Mokole Wawa inia Rahampuu Matano yaitu H. Ranggo Umar Makandiu. Sehingga pihak perusahaan dalam hal ini wajib memberitahukan kepada pihak kami apabila ada kegiatan seperti itu dilakukan tanpa izin dari pihak adat kami,guna dan untuk menghindari penggunaan nama adat secara  sembarangan.

Masyarakat Hukum Adat Wawa inia Rahampuu Matano sangat menghargai dan menghormati seluruh tatanan adat istiadat di negara ini khususnya tatanan adat di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yang dimana secara turun temurun diwariskan oleh para leluhur sebelumnya untuk menjaga tradisi adat masing masing.

Secara bersamaan juga adat pancai pao juga tidak mengakui lagi PLT mokole dan hanya mengakui H.Ranggo Umar Makandiu sebagai Mokole Wawa inia Rahampuu Matano yang sah dan berdaulat di tanah adat Bumi Rahampuu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun