KESOPANAN MENJADI SUBJEKTIVITAS VONIS HAKIM
Oleh : Imaniar Isfaraini
Yth. Basuki Kurniawan
Jember
LEGAL OPINI
Duduk Perkara
Seperti yang kita ketahui, viral berita mengenai kasus yang dialami seorang Selebgram Rachel Venya, Rachel diketahui melakukan tindakan kabur dari wisma atlet usai datang dari luar negeri. Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).Â
Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. Namun akhirnya, vonis hakim bahwa Rachel Venya tidak berhak mendapat hukuman penjara karena dinilai memiliki kesopanan dan tidak bertele-tele. Terkait Rachel Vennya disebut sopan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit, Umar menilai, ada kasus lain yang sama.
 Artinya pelaku memberikan keterangan tidak bertele-tele tetapi mendapatkan hukuman masuk penjara juga. Pria lulusan doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, ini menegaskan, hal ini yang mesti diklarifikasi. Idealnya, putusan hakim yang satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan di kasus ini. Jika memang keputusan atau vonis ini patut diterapkan, tidak hanya satu pelaku tindakan pelanggaran yang berikan keringanan vonis seperti ini, harusnya keseluruhan.Â
Keputusan ini sangatlah mengundang pro kontra dari semua kalangan masyarakat, pasalnya bukan hanya Rachel Venya yang sopan dan tidak bertele-tele dalam proses persidangan dan hukum, banyak sekali orang-orang yang memiliki etika baik dalam proses persidangan namun tetap dipenjarakan. Secara kasarnya, hal ini tidak logis. Selain kontra dari kalangan masyarakat, para selebritis dan juga aktor juga menyampaikan pendapat kontranya. Hakim dinilai tidak kompeten dalam memutuskan perkara.
Padahal, jika dilakukan penalaran Rachel adalah publik figur yang harusnya menerapkan hal-hal baik agar dicontoh oleh para penggemar juga Masyarakat. Jika hanya dinilai sikapnya semua orang akan berfikir bahwa melakukan Pelanggaran hal berat dan berbahaya tidak memberatkan atas hukumannya.
KESIMPULAN
Tindakan hakim yang memvonis pelanggan prokes , Rachel Venya pasti akan terus menuai kontra. Pasalnya yang dijadikan permasalahan adalah bukan karena keringanan hukumnya, namun alasan dari keringanan tersebut. Rachel Venya adalah seorang single mother dari dua anak yang masih balita. Hal tersebut sangat efektif digunakan sebagai alasan atas keringanan. Sikap tidak bisa dijadikan sebagai subjektivitas vonis hukuman, sebab hal tersebut semakin membuat masyarakat umum dari kalangan apapun dapat mengentengkan dan mengabaikan hukum dan ketentuan yang sudah berlaku.
Jember, 16 Desember 2021
Imaniar Isfaraini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H