Mohon tunggu...
maryati imang
maryati imang Mohon Tunggu... penulis freelance

penikmat hujan, pelari kata, penyuka pizza

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Beli Kacamata Bisa dengan Fasilitas BPJS

23 Juli 2016   09:11 Diperbarui: 23 Juli 2016   18:38 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BPJS PART THREE

Sudah pernah  beli kacamata dengan fasilitas BPJS ? Ternyata tidak terlalu rumit, hanya perlu bersabar saja.

Setelah lebih dari 4 tahun tidak ganti kacamata, mumpung ada fasilitas BPJS  mari ujicoba pelayanannya.

Alur mendapat layanan voucher kacamata via BPJS :

Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) dimana kita terdaftar. Bisa di Puskesmas, bisa di dokter keluarga. Minta surat rujukan dengan tujuan dokter spesialis mata di Rumah sakit tertentu.

Daftar ke Poliklinik Mata dimana Rumah Sakit rujukan tersebut.Nah disinilah era kesabaran di uji. Poli Mata termasuk salah satu tempat favorite, maksudnya antriannya banyak. Mulai dari periksa mata minus, periksa buta warna untuk mahasiswa baru, periksa mata katarak  dan anak SD yang matanya merah sudah seminggu. 

Pemeriksaan mata minus meliputi pemeriksaan  3  tahap yaitu:

a. Periksa mata objektif menggunakan alat periksa mata komputer.

b.Periksa mata manual dengan menggunakan lensa yang dirubah oleh petugas dan kita disuruh membaca tulisan di tembok.

c. Periksa langsung oleh sang dokter mata. Diskusi tentang keluhan mata, periksa ulang.Beres !

 Setelah itu barulah akan kita dapatkan  KIR dokter                  dan resep obat (tetes dan vitamin).

Datang ke Optik. Ketika data ke optik tak perlu langsung menunjukkan surat   KIR dari dokter ber stempel BPJS. Pilih dulu frame jenis lensa yang diinginkan. Tawar semampu Anda.  Jika Anda tipe irit bisa mendapatkan pengurangan harga hingga 25% dari harga penawaran . Begitu harga deal, barulah berikan surat KIR dokter  ke petugas.

       BPJS kelas I mendapat voucher Rp.300.000,-

       BPJS kelas II mendapat voucher Rp.200.000,-

       BPJS kelas III mendapat voucher Rp. 100.000,-

Jika harga kacamata melebihi jatah , bayar tunai setelah kacamata jadi, biasanya seminggu kemudian,atau klaim ke kantor tempat bekerja jika memiliki     tunjangan bantuan kacamata :-)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun