Mohon tunggu...
Nae Chanelyeol
Nae Chanelyeol Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Haiii

L-1485

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diberlakukannya PPKM di Kabupaten Kendal

4 Februari 2021   11:38 Diperbarui: 4 Februari 2021   12:07 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui sekarang Indonesia masih dalam kondisi pandemi dari covid 19. Sejak bulan Januari pemerintah Indonesia menerapkan sistem baru untuk mencegah penyebaran covid 19 yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) 

Khusus wilayah kabupaten Kendal yg juga ikut menerepkan sistem tersebut. 

Dengan diberlakukannya sistem PPKM tersebut, juga mempengaruhi pedagang-pedagang makan di wilayah kabupaten Kendal toko yg biasanya buka sampe larut malam kini hanya beleh beroperasi sampai jam 19:00 WIB.

Dilansir dari detikNews.com 

gubernur Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dampak PPKM yang berjalan selama sepekan ini terhadap kasus Corona di Jateng belum bisa dirasakan. Namun, menurutnya kegiatan yang berpotensi kerumunan sudah mulai berkurang karena ada pembatasan.

Sekda Kendal, Moh Toha mengatakan, pembatasan jam malam diberlakukan bagi operasional malam hari kepada sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima.

"Rencananya, batas operasional jam malam tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB. Ini dilakukan, karena Kabupaten Kendal masuk wilayah Semarang Raya dalam aturan PPPKM," terangnya, Sabtu (9/1/2021).

Dalam pemberlakukan penerapan PPKM Jawa-Bali, lanjut Toha, Pemkab Kendal juga meminta kepada masyarakat untuk menunda semua kegiatan sosial yang sudah direncanakan.

Termasuk kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan warga, baik di lingkungan perkantoran maupun lingkungan umum.

"Saat ini, Kendal sudah bersiap untuk mengetatkan kembali kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. Kami meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mengadakan kegiatan sosial selama PPKM diterapkan. Namun apabila kegiatan sudah dirancang dan dipersiapakan, kami meminta agar diundur setidaknya pasca PPKM," ungkap Moh Toha.

Dilansir dari halosemarang.id

Pemkab Kendal juga akan ada pemberlakuan pembatasan jam malam dibatasi pada pukul 19.00 namun beberapa kegiatan lain masih tetap mengacu pada Perbup 67 Tahun 2020. Selain itu terkait kegiatan keagamaan selain ibadah telah dihimbau untuk libur sementara hingga tanggal 25 atau hingga akhir bulan Januari.

Sekda Kabupaten Kendal menghimbau kepada seluruh masyarakat selama 2 minggu kedepan untuk mematuhi anjuran pemerintah, setidaknya selalu menarapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari mengingat kasus yang ada terus menunjukan peningkatan.  

Ima Ayu Nadia

SMK Negeri 1 Kendal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun