Pemkab Kendal juga akan ada pemberlakuan pembatasan jam malam dibatasi pada pukul 19.00 namun beberapa kegiatan lain masih tetap mengacu pada Perbup 67 Tahun 2020. Selain itu terkait kegiatan keagamaan selain ibadah telah dihimbau untuk libur sementara hingga tanggal 25 atau hingga akhir bulan Januari.
Sekda Kabupaten Kendal menghimbau kepada seluruh masyarakat selama 2 minggu kedepan untuk mematuhi anjuran pemerintah, setidaknya selalu menarapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari mengingat kasus yang ada terus menunjukan peningkatan. Â
Ima Ayu Nadia
SMK Negeri 1 Kendal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H