Mulai bulan Juni 2022 ini di laksanakan kegiatan akreditasi sekolah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN S/M baik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK.Â
Adapun akreditasi sendiri menurut  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Adapun Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
Pelaksanaan akreditasi tersebut, merupakan salah satu bentuk proses standarisasi lembaga pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah guna mengukur tingkat mutu pendidikan di lembaga tersebut. Peningkatan mutu pendidikan harus selalu dilakukan oleh semua warga di lembaga pendidikan.
Pendidikan memiliki fungsi untuk meningkatkan kualitas dan harkat sebuah bangsa. Sebagimana amanah dalam UUD 1945, yakni mencerdasakan kehidupan bangsa. Sehingga pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Â
Tuntutan Mutu Pendidikan
Pendidikan yang bermutu nantinya akan menghasilkan output (lulusan) yang berkualitas, sehingga mampu meningkatkan kemajuan pembangunan bangsa. Secara umum upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sangat dipengaruhi oleh kualitas dari lembaga pendidikan yang ada, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Kualitas dari lembaga pendidikan tersebut juga dipengaruhi oleh manajemennya.
Adapun upaya peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan oleh berbagai pihak. Langkah-langkah tersebut dilandasi suatu kesadaran betapa pentingnya peranan pendidikan dalam pengembangan sumber daya manusia untuk kemajuan masyarakat dan bangsa. Kualitas pendidikan sangat menentukan harkat dan martabat suatu bangsa.Â
Adapun untuk konteks bangsa Indonesia, upaya yang dilakukan pemerintah dalam peningkatan kualitas manusia secara menyeluruh hanya bisa dilakukan dengan meningatkkan mutu dibidang pendidikan secara keseluruhan. Mutu pendidikan dapat dilihat dalam dua hal, yakni mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan.Â
Proses pendidikan yang bermutu apabila seluruh komponen pendidikan terlibat dalam proses pendidikan itu sendiri. Dalam hal ini komponen pendidikan yang terlibat seperti siswa, guru, bahan ajar guru, sarana prasarana, administrasi sekolah, mampu berperan dan berjalan secara kondusif dan berdasarkan standar yang ada.
Â
Manajemen Mutu Pendidikan
Secara bahasa mutu adalah ukuran baik buruk suatu benda, kadar, taraf, atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya), ataupun kualitas. Bila kita tarik pada konsep dan pengertian mutu adalah, kualitas diri seseorang yang dapat di identifikasi melalui performance kecakapanya dalam bertindak secara profesional dengan tujuan atau orientasi masa depan yang selaras dengan tujuan hidup manusia.
Mutu atau kualitas seseorang ditentukan oleh sikap dan perilaku yang dilakukanya, dari sikap akan muncul kecakapan bagaiman mengatasi sebuah problem dan ide-ide, gagasan serta strategi untuk memecahkan masalah sedangkan perilaku akan menghasilkan action or do yang bertujuan kesempurnaan capaian atau hasil. Bentuk atau hasil dari mutu adalah melakukan kinerja dengan teliti, kerja dengan baik serta tidak cacat (zero difect).
Dari uraian diatas tentunya akan memberikan gambaran, persepsi, kerangka berpikir yaitu, bagaimana menciptakan budaya mutu secara maksimal dan total di lembaga pendidikan.
Manajemen mutu terpadu merupakan suatu konsep atau gagasan yang muncul dengan adanya inspeksi, pengendalian mutu, penjaminan mutu, dan perbaikan secara terus-menerus (continues improvement), dengan tujuan organisasi atau lembaga pendidikan dapat mencapai derajat kualitas yang ideal sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Implementasi dari proses tersebut adalah peningkatan yang berkelanjutan dari sebuah proses, produk maupun layanan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan para user, meningkatkan prestasi dan melakukan penekanan/efisiensi anggaran serta menciptakan budaya kerja yang kondusif dan partisipatif.
Persepsi pelanggan dalam melihat mutu: (1) tolok ukur yang berkaitan dengan karakteristik dan kualitas (features) produk ataupun layanan yang diberikan, apakah sesuai dengan target yang telah ditentukan atau tidak, (2) pengukuran kinerja, apakah sesuai dengan nilai ideal atau standar yang telah menjadi ketetapan lembaga.Â
Dengan demikian ada korelasi antara kapabilitas dengan organisasi atau lembaga pendidikan dengan penilaian pelanggan.
Pada dasarnya manajemen mutu tersebut berupaya untuk menggerahkan semua sumberdaya, modal/finansial dan keseluruhan sarana prasarana untuk bekerja secara terus-menerus (continuous performance improvement) sesuai dengan fungsinya dalam organisasi tersebut dan masing masing berupaya untuk meningkatkan performancenya.
Jadi upaya pelaksanaan manajemen mutu dalam lembaga pendidikan adalah manejemen fungsional dengan melakukan pendekatan yang secara terus menerus difokuskan pada peningkatan kualitas,Â
agar layanan atau prestasi yang dihasilkan sesuai dengan standar kualitas dari masyarakat yang dilayani dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum (public service) dan pembangunan masyarakat (community development). Hal ini bisa dicapai dengan melakukan perbaikan secara berangsur-angsur guna mencapai kesempurnaan kinerja.
Peran Akreditasi Menuju Sekolah Bermutu
Pelaksanaan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yangdiharapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan.Â
Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk: 1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan; 2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan; 3) memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan 4) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai: 1) acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah; 2). umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
 3). motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan 4) informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.
Pelaksanaan akreditasi dengan mengukur 4 komponen utama yang dinilai yaitu mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru,serta manajemen sekolah/madrasah. Jika sekolah memenuhi semua indikator yang ada di masing-masing instrumen tersebut dapat dipastikan bahwa sekolah tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan.Â
Sehingga memperoleh nilai akreditasi unggul (A). Proses visitasi akreditasi tidak hanya melihat bukfi fisik dokumen saja tapi melihat secara menyeluruh atas semua dokumen yang telah disiapkan termasuk dalam proses pembelajaran di kelas yang dilakukan oleh guru.Â
Termasuk bagaimana penilaian kinerja dari ke empat komponen tersebut. Secara keseluruhan jika memenuhi maka sudah dapat dipastikan manajemen mutu yang diterapkan disekolah tersebut telah dilaksanakan secara sempurna (perfect).
Semoga pelaksanaan Akreditasi sekolah mampu meningkatkan manajemen mutu di sekolah tersebut yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan secara nasional. Aamiin. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H