PTSP merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sesuai dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengolahannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
PTSP ini dimaksudkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memangkas birokrasi perizinan dan nonperizinan sebagai langkah untuk mewujudkan Good Government (pemerintahan yang baik). Adapun maksud dan tujuan dijalankannya PTSP ini tidak lain agar seluruh layanan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah baik perizinan dan nonperizinan dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efisien, transparan serta mendapat jaminan hukum dan jaminan kepastian hak-hak perizinan bagi masyarakat dan investor.
Kebijakan PTSP saat ini telah dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, PTSP dilakukan oleh lembaga yang berwenang di bidang penanaman modal. Lembaga ini mendapatkan pendelegasian dari lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan di tingkat pusat, provinsi, dan atau kabupaten/kota. Lembaga ini adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau BKPMD (Badan Penanaman Modal Daerah).
Pijakan Dasar Hukum PTSP
Beberapa pijakan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PTSP saat ini adalah diantaranya adalah PP Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal. Keppres Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Kepmendagri Nomor 24 Tahun 2006, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Penerapan PTSP di Kementerian Agama
Peluncuran PTSP di Kementerian Agama RI dilakukan di awal tahun 2017, tepatnya pada HAB Kemenag ke-71 layanan PTSP resmi dibuka untuk umum. Langkah ini merupakan kesungguhan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang bersih melayani guna mencapai Good Government. Kehadiran PTSP di Kementerian Agama memberikan kemudahan kepada publik untuk mengakses layanan-layanan di Kementerian Agama.
PTSP di Kementerian Agama pada mulanya disiapkan sebagai ruang publik untuk mengurus berbagai perizinan, informasi bantuan dan beasiswa serta layanan dumas (pengaduan masyarakat). Keseluruhan layanan ini menggunakan SOP dan waktu penyelesaian yang jelas dan terukur dengan standar mutu pelayanan prima.
Layanan seperti pengurusan izin pembukaan program studi pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), pengurusan izin penyetaraan ijazah luar negeri, perizinan penyelenggara Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan pendirian Ma’had ‘Aly pada Pondok Pesantren serta pelayanan Dumas menjadi pioner dalam penerapan PTSP di Kementerian Agama RI sebagai bentuk inovasi pelayanan terpusat dan dapat diakses secara online.