Kenali PTSP Biar Pede
Oleh : Imam Syafii
Mendengar kata PTSPÂ tentunya belum begitu familiar di telinga sebagian masyarakat kita. Pendapat ini bisa benar, bisa juga tidak. Mengapa? Karena bagi para pegawai pemerintah yang kesehariannya mengabdikan dirinya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan sebagai Pegawai Honorer di kantor-kantor pemerintah mulai dari pusat hingga daerah sebutan PTSP sudah sangat familiar.
PTSP terdengar belum familier bagi warga masyarakat awam yang selama ini belum pernah melakukan pengurusan di pelayanan pemerintahan. Mayoritas masyarakat kita senang melimpahkan atau mendelegasikan kepentingannya dengan orang lain jika berkaitan dengan layanan pemerintahan.Â
Pendelegasian ini tentunya diberikan  kepada mereka yang dianggap cakap, mumpuni, terbiasa dan memiliki akses untuk menyelesaikan kepengurusan administrasi layanan di kantor pemerintah.Â
Alasannya sederhana, pertama, karena ketidaktahuan cara mendapatkan layanan. Kedua, tidak mau ribet (urusan biar mudah). Ketiga, tidak pede (percaya diri). Keempat, urusannya pengen cepat tuntas. Kelima, menghemat waktu dan biaya (bagi yang domisilinya jauh dari pusat pemerintahan). Â Â
Kata PTSP juga terdengar familiar di kalangan pegawai dan pengurus BUMN dan BUMD. Mengapa? Karena dalam standar manajemen pelayanan kantornya, mayoritas mereka sudah menjalankan penerapan PTSP yang dikuatkan dengan pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) di setiap layanan yang diberikan. Oleh karenanya PTSP menjadi bagian integral (terpadu) dalam program peningkatan mutu layanan di masing-masing kantor.
Sebenarnya PTSP sendiri merupakan front officenya layanan kantor-kantor pemerintah khususnya terkait pelayanan kepada masyarakat baik tentang perizinan ataupun non perizinan. Pelaksananya adalah para ASN (PNS, P3K dan Honorer). Tujuannya tidak lain agar masyarakat dapat dilayani kebutuhannya secara cepat, tepat, terukur, akuntabel dan mendapatkan jaminan penyelesaian terhadap urusan yang sedang ditangani.
Disamping itu, setiap lembaga pemerintahan dan swasta dalam binaan pemerintah telah diwajibkan melaksanakan PTSP dalam standar pelayanannya. Tujuannya adalah agar kebutuhan masyarakat dapat segera terselesaikan dan tidak bertele-tele sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat kebutuhan layanan masing-masing. Terlebih jika layanan tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat.
Apa itu PTSP?