Partai Bintang Reformasi
-
5.000.000,00
Jumlah
200.000.000,00
Hasil pemeriksaan diketahui, proses pengajuan bantuan sebelum dikeluarkannya Keputusan Bupati tentang penetapan bantuan tersebut adalah dengan mengajukan surat permohonan bantuan dari partai politik yang bersangkutan dan persetujuan besarnya bantuan tersebut didasarkan disposisi atau Nota Dinas pejabat yang berwenang. Disamping itu, dalam pengajuan bantuan tersebut, masing-masing partai politik hanya mengajukan permintaan bantuan kepada Bupati tanpa dilengkapi dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2001, tanggal 14 Juni 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik:
a.Pasal 4 ayat (2) menyebutkan besarnya bantuan keuangan dari Daerah untuk Partai Politik di Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing.
b.Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3), harus dilengkapi dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh: a. Panitia Pemilihan Indonesia, untuk partai politik tingkat pusat, b. Panitia Pemilihan Daerah masing-masing, untuk parti politik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut di atas mengakibatkan pengeluaran atas jumlah bantuan kepada partai politik sebesar Rp200.000.000,00 belum berdasarkan peraturan yang berlaku dan pengendalian besaran bantuan kepada Partai Politik hanya berdasarkan kebijakan Bupati.
Kondisi demikian disebabkan Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur dan Bupati Belitung Timur belum membuat dan menetapkan Peraturan Daerahyang mengatur tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Komentar Instansi Terlampir
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H