Mohon tunggu...
Imam Supriadi
Imam Supriadi Mohon Tunggu... -

penyuka warna biru, hijau dan putih. jujur, tegas, terus terang,berani dan bertanggungjawab. senang membaca,menulis dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebesar Rp200.000.000,00 Tidak Didasari Peraturan Daerah

9 Maret 2014   23:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:06 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai Bintang Reformasi

-

5.000.000,00

Jumlah

200.000.000,00

Hasil pemeriksaan diketahui, proses pengajuan bantuan sebelum dikeluarkannya Keputusan Bupati tentang penetapan bantuan tersebut adalah dengan mengajukan surat permohonan bantuan dari partai politik yang bersangkutan dan persetujuan besarnya bantuan tersebut didasarkan disposisi atau Nota Dinas pejabat yang berwenang. Disamping itu, dalam pengajuan bantuan tersebut, masing-masing partai politik hanya mengajukan permintaan bantuan kepada Bupati tanpa dilengkapi dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2001, tanggal 14 Juni 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik:

a.Pasal 4 ayat (2) menyebutkan besarnya bantuan keuangan dari Daerah untuk Partai Politik di Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing.

b.Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3), harus dilengkapi dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh: a. Panitia Pemilihan Indonesia, untuk partai politik tingkat pusat, b. Panitia Pemilihan Daerah masing-masing, untuk parti politik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut di atas mengakibatkan pengeluaran atas jumlah bantuan kepada partai politik sebesar Rp200.000.000,00 belum berdasarkan peraturan yang berlaku dan pengendalian besaran bantuan kepada Partai Politik hanya berdasarkan kebijakan Bupati.

Kondisi demikian disebabkan Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung Timur dan Bupati Belitung Timur belum membuat dan menetapkan Peraturan Daerahyang mengatur tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik.

Komentar Instansi Terlampir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun