Mohon tunggu...
Imam Saparudin
Imam Saparudin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Observer in the fields of social issues, law, and politic.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pendekatan Hukum Tata Negara terhadap Celah Hukum PP 43/2014

11 Juni 2024   23:36 Diperbarui: 12 Juni 2024   07:45 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc.canva.com/imamsaparudin.hukumtatanegara

Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting dalam memperkuat peran desa dalam struktur pemerintahan Indonesia. Namun, penerapan ini tidak terlepas dari berbagai hambatan yang dapat menciptakan celah hukum. Berdasarkan analisis terhadap beberapa faktor, terdapat beberapa celah hukum yang menurut saya perlu perhatian lebih lanjut. Saya pribadi akan menguraikan beberapa celah tersebut dan memberikan pandangan pribadi tentang bagaimana mengatasinya.

1. Ambiguitas Bahasa

Ambiguitas dalam bahasa hukum dapat menciptakan celah yang merugikan implementasi peraturan desa. Ketidakjelasan penulisan dapat membuat interpretasi yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan pelaksanaan. Sebagai contoh, istilah-istilah yang digunakan dalam UU Desa dan PP 43/2014 harus diartikan dengan jelas untuk menghindari multitafsir. Solusi yang dapat diusulkan adalah penyusunan pedoman interpretatif yang dapat digunakan oleh semua pihak.

2. Konflik dengan Peraturan Lain

Konflik regulasi merupakan masalah lain yang sering terjadi dalam penerapan UU Desa. Peraturan desa dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi jika tidak ada koordinasi yang baik. Misalnya, peraturan desa mengenai pengelolaan sumber daya alam dapat bertentangan dengan peraturan lingkungan hidup nasional. Untuk mengatasi ini, evaluasi menyeluruh oleh Bupati/Walikota seperti yang diatur dalam Pasal 112 UU Desa sangat penting. Selain itu, Camat dalam membina dan mengawasi desa dapat meminimalkan potensi konflik.

3. Penegakan Hukum yang Tidak Konsisten

Celah hukum juga bisa muncul jika penegakan hukum tidak konsisten. Penegakan yang tidak seragam dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Ini sangat terlihat dalam konteks pelaksanaan kebijakan desa, di mana kepala desa sebagai pemimpin tertinggi harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai peraturan, tetapi juga dilaksanakan dengan konsisten. Untuk mencapai hal ini, diperlukan pengawasan dan sistem pelaporan yang transparan.

4. Batasan Otonomi Desa

Otonomi desa yang diatur dalam UU Desa memberi kebebasan bagi desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Namun, batasan otonomi ini seringkali tidak jelas, menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan secara negatif. Desa perlu memahami batasan-batasan otonomi desa dengan baik, dan ini memerlukan panduan yang jelas dari pemerintah pusat dan daerah. Hal ini, peran Camat sebagai penghubung antara desa dan pemerintah kabupaten/kota menjadi sangat krusial.

5. Pengelolaan Keuangan yang Tidak Jelas

Ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa adalah celah hukum yang serius. Pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel, sesuai dengan Pasal 69 UU Desa yang mengatur peraturan desa. Untuk mengatasi celah ini, dibutuhkan sistem keuangan desa yang baik dengan audit secara rutin. Kepala desa harus memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola keuangan, dan ini memerlukan pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah.

6. Hambatan dalam Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa adalah esensi dari demokrasi lokal. Namun, hambatan dalam partisipasi masyarakat dapat menjadi celah hukum. Menurut Pasal 54 UU Desa, keterlibatan masyarakat harus ada dalam setiap tahap pengambilan keputusan. Sayangnya, banyak desa yang belum optimal dalam melibatkan warganya. Solusi yang bisa diterapkan adalah memperkuat mekanisme partisipatif, seperti musyawarah desa, dan memastikan bahwa setiap warga memiliki akses untuk berpartisipasi.

7. Komunikasi Perubahan Regulasi yang Kurang Efektif

Celah hukum bisa terjadi jika perubahan regulasi tidak dikomunikasikan dengan baik. Kepala desa dan perangkat desa perlu mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang perubahan regulasi. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka bisa menyesuaikan kebijakan desa dengan regulasi terbaru. Hal ini, pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan sistem komunikasi yang efektif dan efisien untuk menyebarkan informasi regulasi kepada desa.

8. Tanggung Jawab Kepala Desa

Inisiasi kebijakan desa oleh kepala desa merupakan hal yang penting, seperti diatur dalam Pasal 24 UU Desa. Namun, inisiasi ini harus didasarkan pada pemahaman tentang kebutuhan dan prioritas desa. Kepala desa harus memiliki visi yang jelas dan keterampilan kepemimpinan yang baik untuk mengarahkan desanya. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi kepala desa menjadi solusi untuk meningkatkan kapasitas dalam mengambil inisiatif kebijakan yang tepat.

8. Kolaborasi dengan BPD

Pembuatan peraturan desa harus melibatkan BPD, sesuai dengan Pasal 55 UU Desa. Kesepakatan bersama antara kepala desa dan BPD memberikan legitimasi yang baik. Namun, proses ini seringkali menghadapi kendala komunikasi dan koordinasi. Untuk meningkatkan kolaborasi ini, diperlukan mekanisme yang jelas dan terstruktur dalam proses pembahasan dan persetujuan peraturan desa. Pelatihan bersama antara kepala desa dan anggota BPD dapat memperkuat kerjasama ini.

9. Evaluasi dan Revisi Peraturan Desa

Evaluasi oleh Bupati/Walikota dan revisi sesuai arahan adalah langkah penting untuk memastikan kesesuaian peraturan desa dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, proses ini harus transparan dan akuntabel, dan melibatkan konsultasi kembali dengan masyarakat desa. Transparansi dalam proses ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah.

Mengatasi celah hukum dalam penerapan UU Desa memerlukan pendekatan yang baik dan kolaboratif. Pemerintah pusat, daerah, dan desa bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam UU Desa dapat diterapkan secara efektif dan efisien. Partisipasi masyarakat, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum adalah kunci untuk mencapai hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun