Mohon tunggu...
Imam Saparudin
Imam Saparudin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Observer in the fields of social issues, law, and politic.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pendekatan Hukum Tata Negara dalam Penyusunan Peraturan Desa

9 Juni 2024   08:24 Diperbarui: 9 Juni 2024   17:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc.canva.com/imamsaparudin.hukumtatanegara

Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu pilar utama dalam membangun pemerintahan desa yang kokoh dan berdaulat. Ini tidak hanya tentang mengatur tata kelola rumah tangga desa, tetapi juga sebuah cerminan dari prinsip demokrasi yang mendasari negara kita. Proses ini harus dijalankan dengan transparansi, partisipasi masyarakat yang inklusif, dan dalam konteks hukum yang berlaku.

1. Inisiasi oleh Kepala Desa

Mulai dari inisiasi Kepala Desa, proses penyusunan Perdes haruslah melibatkan tim atau panitia khusus yang memiliki tanggung jawab untuk merumuskan rancangan Perdes. Transparansi dan inklusivitas harus menjadi landasan utama dalam setiap langkah.

2. Konsultasi dengan Masyarakat Desa

Partisipasi aktif masyarakat desa adalah kunci dalam proses penyusunan Perdes. Melalui pertemuan atau forum yang partisipatif, suara masyarakat harus didengar dan dijadikan bahan pertimbangan utama.

3. Konsultasi dengan Camat

Selaras dengan prinsip demokrasi, konsultasi dengan camat menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa Perdes tidak hanya sesuai dengan kebutuhan desa tetapi juga dengan regulasi yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi.

4. Jenis Peraturan di Desa

Pemahaman yang jelas mengenai jenis-jenis peraturan di desa menjadi landasan penting dalam menentukan ruang lingkup dan fungsi Perdes.

5. Kesepakatan Bersama BPD

Persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan bahwa Perdes adalah hasil dari kesepakatan kolektif, bukan keputusan sepihak dari Kepala Desa.

6. Evaluasi dari Bupati/Walikota

Evaluasi dari tingkat kabupaten/kota memastikan bahwa Perdes tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih luas.

7. Revisi sesuai Arahan Bupati/Walikota

Responsif terhadap masukan dari tingkat yang lebih tinggi adalah indikasi dari kedewasaan pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya.

8. Konsultasi Kembali dengan Masyarakat Desa

Konsultasi kembali dengan masyarakat desa setelah revisi menunjukkan komitmen untuk tetap terhubung dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

9. Penetapan dan Pengumuman

Penetapan dan pengumuman Perdes melalui saluran resmi menjadi tahap akhir yang memastikan bahwa informasi tentang Perdes tersedia bagi seluruh masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun