Mohon tunggu...
Imam Saparudin
Imam Saparudin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Observer in the fields of social issues, law, and politic.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera dalam Kerangka Hukum Tata Negara

6 Juni 2024   23:02 Diperbarui: 12 Juni 2024   09:28 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Tapera berawal dari adanya Bapertarum-PNS berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu terjadi perubahan menjadi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 4 Juli 1964.

  • Pasal 8 ayat (1) Keppres Nomor 46 Tahun 1964 Pasal 8 ayat (1) Keppres Nomor 46 Tahun 1964 menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil untuk golongan I, II, dan III yang belum memiliki tempat tinggal dan telah menjalani masa kerja dengan minimal 5 tahun berhak untuk mendapatkan fasilitas.
  • Pasal 3 Keppres Nomor 14 Tahun 1963 Pasal 3 Keppres Nomor 14 Tahun 1963 menjelaskan bahwa kepada guru dalam satu tahun diberikan 1 (satu) stel pakaian termasuk ongkos bikin, agar mereka secara rapi dapat melakukan tugas pendidikan dimuka murid-muridnya.

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan cakupan program Tapera, yang merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah melalui sistem tabungan dan pembiayaan perumahan.

  • Perluasan Peserta

Pasal 5 PP No. 25 Tahun 2020 dan Pasal 7 UU No. 4 Tahun 2016 mengatur tentang kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasal 5 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan bahwa peserta Tapera mencakup pekerja dan pekerja mandiri, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, dan pekerja/buruh badan usaha milik swasta. Sementara itu, Pasal 7 UU No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan adalah peserta Tapera. Dengan demikian, kedua pasal tersebut secara komprehensif mengatur siapa saja yang dapat menjadi peserta Tapera dan apa saja syarat-syarat kepesertaannya.

Pekerja yang mengikuti kepesertaan Tapera, sesuai dengan Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020, mencakup berbagai jenis pekerjaan. a. Calon Pegawai Negeri Sipil; b. Pegawai Aparatur Sipil Negara; c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; d. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia; e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. Pejabat negara; g. Pekerja / buruh badan usaha milik negara / daerah; h. Pekerja / buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja / buruh badan usaha milik swasta; dan j. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah.". Selain itu, ada juga pekerja yang tidak termasuk dalam kategori a sampai i tetapi menerima gaji atau upah. Menurut penjelasan pasal 7 Huruf j PP No. 21 Tahun 2024, kategori ini mencakup pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu enam bulan.

  • Iuran

Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024 dan Pasal 15 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan tentang besaran simpanan peserta. Dalam kedua peraturan tersebut, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Namun, untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5% sesuai dengan Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024.

  • Hak dan Kewajiban

Konsep hak dan kewajiban sebagai peserta Tapera diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan 50 ayat (1) dan (2) PP No. 25 Tahun 2020 jo. Pasal 65 dan 66 UU No. 4 Tahun 2016. Sebagai peserta, seseorang memiliki hak untuk mendapatkan pemanfaatan dana Tapera, memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu, menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan, serta mendapatkan informasi dari BP Tapera, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian mengenai kondisi, kinerja, dan penempatan dana Tapera. Sementara itu, kewajiban peserta meliputi membayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang ditetapkan oleh BP Tapera dan memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru apabila peserta pekerja pindah tempat kerja. Kepesertaan Simpanan Tapera dapat berakhir sesuai dengan Pasal 23 PP No. 25 Tahun 2020, yaitu apabila peserta telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

  • Sanksi

Peserta pekerja mandiri dalam program Tapera dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera jika melanggar sejumlah kewajiban. Kewajiban tersebut meliputi menjadi peserta ketika sudah berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (Pasal 5 ayat 3), menyetorkan sendiri simpanan ke dalam rekening dana Tapera (Pasal 21 ayat (1)), membayar simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan (Pasal 21 ayat (3)), dan membayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang ditentukan oleh BP Tapera (Pasal 50 ayat (1)). Jika pekerja mandiri melanggar ketentuan tersebut, sanksi berupa peringatan tertulis pertama akan diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Jika pekerja mandiri tidak mengindahkan sanksi tersebut dan tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja (Sanksi: Pasal 55 PP No. 25 Tahun 2020 jo. Pasal 72 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2016).

2. Pendekatan Hukum Tata Negara

  • Kesesuaian dengan Konstitusi

Peraturan Pemerintah No. 21/2024, yang didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, mengatur proses pengelolaan Tapera. Proses ini melibatkan penyimpanan periodik oleh Peserta yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi. Selain itu, PP ini juga menegaskan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera, yang merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera.

  • Prosedur Pembentukan Peraturan

Prosedur pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, perubahan dapat diinisiasi oleh Presiden atau menteri yang terkait dengan materi yang akan diubah dalam PP. Kemudian, rancangan PP dibahas bersama antara Presiden dan menteri terkait untuk memastikan bahwa perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Setelah pembahasan, rancangan PP disusun yang mencakup perubahan yang diinginkan. Rancangan PP yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan dari Presiden. Setelah mendapat persetujuan, PP diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. PP Nomor 21 Tahun 2024 telah diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), telah dikeluarkan dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh perumahan yang layak. PP ini mencakup ketentuan-ketentuan penting yang dirancang untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan Tapera berlangsung tanpa diskriminasi dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, PP ini juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera, yang merupakan hak ekonomi warga negara.

  • Prinsip Keadilan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berprinsip keadilan. Prinsip ini diartikan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Tapera dilaksanakan secara adil dan merata bagi semua peserta. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera, termasuk penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan simpanan peserta.

Salah satu aspek penting dalam PP ini adalah keadilan distributif, dimana besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan. Pemberi kerja dan pekerja memiliki tanggung jawab bersama dalam pembayaran simpanan, dengan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja menanggung 2,5% dari gaji atau upah. Prinsip ini mencerminkan keadilan dalam distribusi beban dan manfaat dari program Tapera.

Selain itu, prinsip keadilan prosedural juga terlihat dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Pengelolaan ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau penyalahgunaan dalam prosesnya. Ini mencakup penguatan hak, kebutuhan, dan kepentingan peserta Tapera, serta tanggung jawab pemberi kerja dalam proses penyelenggaraan Tapera.

  • Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip penting yang ditekankan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Badan Pengelola (BP) Tapera diwajibkan untuk menyusun dan mempublikasikan laporan berkala yang lebih rinci mengenai penggunaan dana Tapera. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas kepada peserta tentang bagaimana dana mereka dikelola.

PP 21/2024 juga meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan saat masa kepesertaan berakhir. Pengelolaan dana Tapera ini mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, PP ini juga menambahkan pengaturan terkait kepesertaan pekerja mandiri non penerima upah atau freelancer. Pengaturan ini akan diatur lebih lanjut secara teknis oleh BP Tapera. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur iuran Tapera untuk pekerja mandiri non penerima upah.

Terakhir, penerbitan PP 21/2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem penyelenggaraan Tapera.

  • Perlindungan Hukum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memberikan perlindungan hukum bagi peserta Tapera melalui beberapa aspek penting.

1). PP ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan untuk mengatur kepesertaan Tapera, sehingga memberikan kerangka hukum bagi pekerja untuk menjadi bagian dari program ini.

2. PP ini menjamin bahwa dana yang dihimpun akan digunakan secara tepat sesuai dengan tujuan program dengan menetapkan ketentuan pemisahan sumber dana antara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.

3). PP ini juga menetapkan ketentuan iuran Tapera, termasuk besaran potongan gaji yang harus disetorkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Dalam hal ini, pekerja menanggung 2,5% dari gaji atau upah mereka, sedangkan pemberi kerja menanggung 0,5%.

4). Peserta Tapera memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan tentang pengelolaan dana mereka dan untuk menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan setelah kepesertaan berakhir.

5). PP ini menegaskan tanggung jawab pemberi kerja dalam pembayaran simpanan, memberikan jaminan hukum bagi pekerja bahwa iuran mereka akan disetorkan.

  • Pengawasan

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dilakukan oleh beberapa lembaga. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Tapera.        

Komite Tapera bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan Tapera dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, mengawasi aspek keuangan dari Tapera. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk dana Tapera. Selain itu, BP Tapera mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan dana Tapera, yang mencakup aspek transparansi dan akuntabilitas.

3. Polemik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

  • Pemotongan Gaji Pekerja. PP ini mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3% untuk iuran Tapera, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
  • Kekhawatiran atas Pengelolaan Dana. Terdapat kekhawatiran di masyarakat mengenai pengelolaan dana Tapera, terutama karena kasus korupsi di lembaga tabungan lain seperti ASABRI dan TASPEN yang menimbulkan isu kepercayaan.
  • Penolakan dari Berbagai Pihak. Penolakan terhadap PP ini tidak hanya datang dari pekerja, tetapi juga dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online.

 4. Simpulan dan Saran

  • Simpulan

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah melalui sistem tabungan dan pembiayaan perumahan. Sejak keberadaannya, Tapera mengalami beberapa perubahan regulasi, terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah dan menambah ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Program ini mencakup berbagai jenis pekerja, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, dan melibatkan kontribusi dari pekerja serta pemberi kerja.

Tapera diatur untuk memenuhi prinsip-prinsip konstitusional, hak asasi manusia, keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum. Pengawasan dilakukan oleh beberapa lembaga untuk memastikan pengelolaan dana Tapera yang baik. Meskipun demikian, terdapat beberapa polemik di masyarakat terkait pemotongan gaji pekerja dan kekhawatiran atas pengelolaan dana Tapera.

  • Saran

1. Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat dan mekanisme Tapera. Masyarakat harus memahami dengan jelas bagaimana program ini bekerja dan manfaat jangka panjangnya. Menyediakan laporan berkala yang mudah diakses dan dipahami oleh peserta untuk meningkatkan kepercayaan.

2. Pengawasan terhadap pengelolaan dana Tapera harus dilakukan dengan ketat oleh lembaga-lembaga terkait seperti OJK dan BPK untuk mencegah penyalahgunaan dana.  Menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan Tapera untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

3. Melakukan evaluasi berkala terhadap besaran iuran yang dipotong dari gaji pekerja untuk memastikan beban yang ditanggung tidak memberatkan. Memberikan keringanan atau subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu yang dianggap kurang mampu.

4. Mengadakan dialog terbuka dengan pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan, serta mencari solusi bersama. Jika diperlukan, pemerintah dapat melakukan perbaikan regulasi berdasarkan masukan dan evaluasi implementasi Tapera.

5. Mengembangkan sistem digital untuk memudahkan peserta dalam memantau tabungan dan mengakses informasi terkait Tapera. Bekerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga keuangan dan pengembang perumahan untuk menyediakan solusi pembiayaan perumahan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun