Mohon tunggu...
Money

Struktur Pasar Sepatu Futsal di Indonesia dan Perspektif Islam

3 Desember 2018   06:57 Diperbarui: 11 Desember 2018   10:32 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesahatan adalah sesuatu yang sangat penting dalam hidup, karena uang satu gunung sekalipun tidak akan bisa ditukar dengan kesehatan. Banyak orang berlomba-lomba mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dan mengabaikan kesatan tubuhnya, ia baru tersadar bahwa sehat sangatlah penting, karena sebanyak apapun uang yang telah ia kumpulkan itu tidak dapat ia tukar dengan kesehatan. 

Salahsatu cara untuk menjaga diri agar tetap sehat yaitu dengan berolahraga, olahraga itu sendiri menurut KBBI adalah gerak badan untuk menguatkan dan menyehatian tubuh. Semua orang sangatlah tau bahea olahraga sangatlah penting bagi kesehatan, tetapi tidak sedikit orang yang malas berolahraga dan banyak juga yang sangat gemar berolahraga sehingga olahragalah yang menjadi mata pencahariannya. 

Olahraga itu sendiri bisa dilakukan baik secara indibidu ataupun kelompik. Olahraga kelompok lebih banyak disenangi oleh orang banyak, selain menyehatkan tubuh olahraga dalam bentuk kelompok juga dapat menjadi suatu hiburan. Contoh olahraga kelompok yang banyak diminati dan disukai orang-orang adalah olahraga futsal, sepakbola, basket dan lain sebagainya. 

Dari berbagai macam olahraga kelompok yang disukai, olahraga futsal cukup tinggi perkembangannya. Olahraga futsal adalah suatu olahraga yang hampir sama dengan olahraga sepakbola, olahraga futsal ini dimainkan oleh dua tim, yang masing- masing tim terdiri dari 5 orang, yang dimana setiap tim berusaha untuk memasukan bola ke gawang lawan dengan menggunakan strategi agar sebanyak mungkin memasukan bola ke gawang lawan. Olahraga futsal ini pertamakali dimainkan di Montevideo Uruguay pada tahun 1930. 

Olahraga futsal ini kini berkembang pesat dan sangat banyak diminati di Indoneaia baik itu oleh kaum pria ataupun kaum hawa, hal tersebut terbukti dengan banyaknya lapangan atau fasilitas futsal yang ada di setiap daerah. Tingginya pecinta permainan futsal di Indonesia dimanfaatkan oleh para pengusaha dengan dijadikan peluang usaha yang sangat menguntungkan, hal tersebut tersebut terbukti dengan banyaknya perusahaan yang menciptakan produk-produk atau pralatan untuk bermain futsal yaitu salah satunya adalah sepatu futsal. 

Tingginya peminat olahraga futsal mengakibatkan tingginya permintaan akan sepatu futsal. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya merk sepatu futsal yang beredar di dalam negri, baik itu produk merk Indonesia ataupun produk import dari luar. Produk asli dalam negri tidaklah kalah dari produk import atau brand-brand luar negri. 

Kualitias produk dalam negri sudah hampir atau bahkan setara dengan produk import luar negri. Meskipun merk dari luar, tapi produk brand import tersebut sebagian dibuat di Indonesia. Meskipun sama dibuat di Indonesia, brand liar negri dipatok harga yang jauh lebih tinggi dibanding dengan brand lokal Indonesia, padahal sama-sama dibuat di Indonesia dan kualitasnyapun sudah hampir sama. 

Perbedaan tersebut terjadi karena brand luar negri sudah dikenal luas dan digunakan hampir diseluruh dunia dengan promosi yang dilakukan secara besar-besaran. Adapun produk dalam negri yang banyak digunakan di pasarang diantaranya Specs, Kelme, Ortuseight, Calci dan produk import yang ramai digunakan di dalam negri diantaranya adalah Nike, Adidas, Puma, Mizuno. 

Produk-produk tersebut dikeluarkan oleh berbagai perusahaan yang berbeda. Banyaknya produk-produk tersebut membuktikan bahwa pasar sepatu futsal di Indonesia tergolong kedalam struktur pasar persaingan tidak sempurna yaitu pasar oligopilo, karena kemiripan yang terjadi di pasar sepatu futsal di Indonesia sama dengan ciri ciri pasar oligopoli yaitu terdapat beberapa penjual dan banyaknya pembeli sebagaimana pasar sepatu futsal tersebut terdapat beberapa penjual dan banyaknya pembeli serta sulitnya masuk produsen baru ke dalam pasar tersebut.

Pasar Oligopoli Dalam Pandangan Ekonomi Islam

Berhubungan dengan masalah oligopoli dalam spirit islam ini, berdasar analisis M.A. Mannan (1992) Yang Dikutip Oleh Nur Rianto bahwa pasar oligopoli keadaannya menunjukan persaingan tidak sempurna antara beberapa perusahaan. Namun, asumsi yang ada dalam benak orang awam adalah berupa kesadaran yang tidak ada teori  perkembangan tunggal tentang pasar oligopoli, walaupun ukuran industri telah maju, utamanya industri di negara maju. 

Meskipun,  asumsi tersebut memingkankan untuk menempatkan beberapa hipotesis tentang pasar oligopoli yang menngaitkan beberapa variabel dependen seperti: tingkat harga, infleksibilitas harga, dan tingkat persaingan nonharga. Jika demikian maka apakah diskusi menganai pasar oligopoli dalam ekonomi islam harus dihentikan? Untuk menjawab ini sangat tergantung pada pengetahuan tentang bagaimana perusahaan memperlakukan perusahaan kecil menurut spirit islam.

Namun, bila hal tersebut adalah terlalu mudah bagi perusahaan untuk mencapai persetujuan tidak terulis untuk mewujudkan  penggabungan sehingga maksimisasi laba pada tingkat harga yang tinggi, output dan pekerja yang rendah, maka ini jelas tidak islami. Tetapi, ketika pelaku ologopoli tidak melakukan kolusi secara aktual akan berhadapan atau menemui kurva permintaan yang berorientasi islami. Secara umum, pola struktur oligopoli yang tidak diperkenankan dalam ekonomi islam adalah kemungkinan munculnya moral harard di dalamnya .

Islam adalah cara hidup yang imbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral, material manusia dan aktualisasi keadilan sosio-ekonomi serta persaudaraan antar umat manusia. Berbagai aspek kehidupan dalam kehidupan sehari-hari tercermin dalam syariah dan muamalah, sehingga mengikutinya merupakan perjalanan yang harus ditempuh untuk menjadi Muslim sejati. 

Islam merupakan satu-satunya agama yang mengemukakan prinsip-prinsip yang meliputi semua segi kehidupan manusia, tidak hanya membicarakan tentang nilai-nilai ekonomi. Islam juga telah menanamkan kerangka kerja yang luas berdasarkan kesempatan berekonomi yang sama dan adil bagi penganutnya untuk mengarahkan mereka ke arah kehidupan ekonomi yang seimbang.

Sebagai agama yang komprehensif tentunya aktivitas ekonomi sebagai kegiatan vital kemanusiaan tidak luput dari perhatian. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Al-Baqarah [2]: 275), Pembahasan mengenai struktur pasar menjadi penting dalam ekonomi Islam, karena dalam konsep ekonomi Islam, penentuan harga didasarkan atas kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. 

Sebagaimana Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil, sehingga beliau menolak adanya suatu intervensi pasar apabila perubahan harga yang terjadi karena mekanisme harga yang wajar. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana produsen dan konsumen bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada (baik individu maupun kelompok produsen, konsumen, dan pemerintah) yang zalim atau dizalimi.

Kondisi ini merupakan suatu kondisi ideal yang pada tataran praktis tidak selalu seperti itu kondisinya. Sehingga distorsi pasar (market distortion) yang menyebabkan pasar tidak bekerja pada kondisi yang ideal menjadi pembahasan paling vital dalam ekonomi Islam.

Secara garis besar, ekonomi Islam membedakan tiga bentuk distorsi pasar, yaitu distorsi pada penawaran dan permintaan, penipuan (tadlis), dan  ketidakpastian (taghrir). Akan tetapi, yang menjadi pembahasan di sini adalah hanya tertuju pada distorsi pada penawaran, lebih tepatnya mengenai monopoli yang di dalam terminologi ekonomi Islam dikenal sebagai ihtikar. 

Ihtikar sebagai salah satu bentuk distorsi pasar yang menyebabkan pasar menjadi tidak sempurna yang bertentangan dengan ajaran Islam karena Islam mendorong adanya suatu pasar yang memiliki karakter sbagaimana pasar persaingan sempurna yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Secara normatif ajaran Islam ini harus dipahami sebagai upaya untuk menciptakan pasar yang setidaknya mendekati pasar persaingan sempurna

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun