Mohon tunggu...
Imamretam 17
Imamretam 17 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uinsu

KKN Dr kelompok 63

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengupas Suatu Pidana bagi Penimbun Masker di Masa Covid-19

16 Agustus 2020   22:48 Diperbarui: 16 Agustus 2020   22:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merebaknya virus Corona ke sejumlah negara hingga jatuhnya ribuan korban jiwa membuat masyarakat harus waspada terhadap virus tersebut. Termasuk masyarakat Indonesia. Kewaspadaan tersebut pun berubah menjadi langkanya masker N95. Bahkan apotek dan toko-toko alat kesehatan banyak yang kehabisan stok masker.


 Adapun yang dimaksud dengan masker adalah sebuah kain yang menutup mulut dan hidung yang sering kita lihat dan di pakai oleh para rumah sakit seperti, dokter, perawat di rumah sakit). Karena terkabarnya virus Korona mulai mencuat di Indonesia, banyak orang yang panik dan bingung untuk mencari masker dan membeli nya . Dan saat itu lhaa masker sempat menjadi langka di mana-mana. Bahkan masker bedah dan masker N95 yang biasa digunakan petugas kesehatan juga sulit ditemukan.


Berbagai bentuk dan tipe masker yang perlu diketahui oleh masyarkat yaitu :


1.Masker kain
Masker kain dapat digunakan untuk mencegah penularan sekaligus mengantisipasi kelangkaan masker yang terjadi di pasar seperti apotek dan toko-toko kesehatan. Dan masker kain ini juga sudah di produksi oleh masyarakat yang lihai menjait dengan kain sebagai bentuk untuk membuat masker.


2. Masker Bedah 2 Ply atau memiliki nama lain Surgical Mask 2 Ply.
Masker bedah 2 Ply alias urgical Mask 2 Ply ini,  terdiri dari 2 lapisan (layers) yaitu lapisan luar dan lapisan dalam tanpa lapisan tengah yang berfungsi sebagai filter.masker ini sering digunakan oleh para dokter dan perawat rumah sakit.


3. Masker N95 (atau ekuivalen)
Masker N95 adalah masker yang lazim dibicarakan dan sering di pakai oleh para masyarakat dan masker ini lhaa yang di cari-cari oleh masyarakat karena ke unggulan dari masker ini ialah memiliki kelebihan tidak hanya melindungi pemakai dari paparan cairan dengan ukuran droplet, tapi juga cairan hingga berukuran aerosol.
Masker saat ini menjadi alat pelindung diri atau APD yang paling penting di tengah wabah virus corona Covid-19. Karena itu masker yang digunakan perlu menyesuaikan dengan tingkat intensitas kegiatan tertentu, termasuk untuk menghadapi merebaknya wabah virus corona Covid-19 sekarang ini.


Maka dari itu kasus penimbunan masker yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran, sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp 20 ribu jadi Rp 500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri.
Merujuk pada pasal mengenai pelaku penimbun masker dijerat pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 107


Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


Nah.....,penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk rakyat ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian menaik


Namun ,masyarakat memandang penimbunan masker ini  di sebab kan oleh masyarakat itu sendiri ,jadi masyarakat merasa khawatir kalau tidak membeli masker sekarang, mungkin besok akan habis stok nya . Dan masyarakat khawatir kalau tidak belanja masker maka masker akan naik harga nya. Disitu lah para penjual masker mencari keuntungan dimasa pandemi covid 19 ini
Faktor inilah yang mengakibatkan masyarakat cenderung kesusahan untuk mencari masker yang disebabkan penimbunan masker oleh konsumen atau masyarakat,maka dari itu pemerintah harus menindak lanjuti bagi orang yang melakukan tindak pidana ini.


Maka konsekuensinya, sesuai pasal diatas disebutkan seseorang yang menimbun masker akan di pidana sesuai pasal di atas. dan masyarakat yang membeli dan sangat membutuhkan suatu barang yaitu masker yang dimana pada masa pandemi ini sesuai protokol kesehatan menggunakan masker dan mencuci tangan atau handsanitizer sangat diperlukan ,masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan bagi konsumen atau masyarakat yang menimbun masker kepada pihak yang berwajib karena sangat merugikan di pihak masyarakat.


Demikian pemerintah yang memiliki kewajiban penuh terhadap seluruh rakyatnya yang dimana telah viral yaitu kasus penimbunan masker,maka pemerintah harus mentertibkan dan menindak lanjuti dengan mengintruksikan  aparat negara seperti polisi dan lain lain untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada oknum yang menimbun masker. Agar mereka yang memanfaatkan keuntungan ini, tidak ada lagi dan seharusnya hukum ini harus keras bagi oknum yang melakukan tindak pidana.


Penulis:
Nama : imam setiawan siregar
Jurusan : hukum pidana islam(jinayah)
Peserta : kkn dr kelompok 63

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun