Mohon tunggu...
Imamretam 17
Imamretam 17 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uinsu

KKN Dr kelompok 63

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengupas Suatu Pidana bagi Penimbun Masker di Masa Covid-19

16 Agustus 2020   22:48 Diperbarui: 16 Agustus 2020   22:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Demikian pemerintah yang memiliki kewajiban penuh terhadap seluruh rakyatnya yang dimana telah viral yaitu kasus penimbunan masker,maka pemerintah harus mentertibkan dan menindak lanjuti dengan mengintruksikan  aparat negara seperti polisi dan lain lain untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada oknum yang menimbun masker. Agar mereka yang memanfaatkan keuntungan ini, tidak ada lagi dan seharusnya hukum ini harus keras bagi oknum yang melakukan tindak pidana.


Penulis:
Nama : imam setiawan siregar
Jurusan : hukum pidana islam(jinayah)
Peserta : kkn dr kelompok 63

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun