Mohon tunggu...
Imam Rachmawan
Imam Rachmawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

Let's do it

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU, Pilkada Tetap Pakai Putusan MK!

23 Agustus 2024   14:12 Diperbarui: 23 Agustus 2024   14:14 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang semula dijadwalkan pada, Kamis (22/8/2024) kemarin batal disahkan di DPR. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai soal ambang batas pencalonan di Pilkada akan tetap berlaku.

"Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis, pada jam 10.00 WIB, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," ujar Dasco kepada wartawan yang dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, kemarin pada Kamis (22/08), diagendakan Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan pembacaan tingkat dua pengembalian keputusan atas RUU Pilkada 2024. Namun rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum.

"Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/08) malam.

Pada hari yang sama, sejumlah demonstrasi juga berlangsung untuk menolak pengesahan RUU Pilkada. Aksi massa tersebut berlangsung di beberapa titik, salah satunya di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

Aksi ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Hingga akhirnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara mengejutkan mengatakan bahwa RUU Pilkada batal disahkan dan akan mengikuti ketentuan dalam putusan MK.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," ucap Dasco kemarin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun