Mohon tunggu...
Imam Rahmanto
Imam Rahmanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Coffee addict

Cappuccino-addict | Es Tontong-addict | Writing-addict | Freelance

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Portal VivaNews Menyadur Foto Tanpa Izin?

28 Agustus 2014   02:15 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:20 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malam itu, mata saya agak sulit terpejam. Nyamuk-nyamuk di redaksi lembaga pers kampus yang sedang saya tumpangi berparade di sekeliling ruangan. Berbagai jenis “obat nyamuk” tidak mempan mengusir nyamuk-nyamuk yang telah beranak-pinak di kompleks perumahan ini. Meskipun agak mengganggu kedamaian untuk terlelap, tapi kami – para mahasiswa yang bergelut di pers kampus – sudah terbiasa dengan nyamuk di redaksi.

Baru hendak tertidur, saya mencuri-curi dengar salah seorang teman yang sedang meributkan salah satu foto karya pengurus lainnya yang telah dicomot oleh salah satu portal berita ternama di tanah air, VivaNews. Katanya, fotonya itu tanpa seizinnya telah dijadikan sebagai foto pelengkap berita di salah satu berita mengenai kampus kami. Parahnya lagi, pihak VivaNews memotong (cropping) bagian yang tercantum watermark pada foto tersebut.

“Mungkin saja ada fotografer lainnya yang punya angle jepretan sama,” tutur teman lainnya.

“Tidak mungkin lah sampai sama persis begitu. Se-sama-sama-nya angle yang diambil oleh dua fotografer atau lebih, pasti ada perbedaannya,” jawab salah seorang teman saya yang sudah demisioner sebagai fotografer di kepengurusan dua tahun sebelumnya. Wajar, ketika ia peka dengan permasalahan “curi” foto.

Pagi tadi, saya baru lamat-lamat memperhatikan foto yang dimaksud oleh adik junior saya itu. Penampakan foto pada berita berjudul “Unik, Motor Mahasiswa Ini Bisa Jalan Pakai Gas 3 Kg” di portal VivaNews itu sama persis dengan foto yang dipublikasikan dalam bentuk berita foto olehnya di portal berita kampus kami, www.profesi-unm.com. Maklum, adik junior saya itu kini menjabat sebagai fotografer di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM. Berita pada portal berita LPM Profesi UNM bisa dilihat disini.

[caption id="attachment_339877" align="aligncenter" width="614" caption="Foto yang dipublikasikan di portal berita LPM Profesi UNM. Perhatikan pada watermark yang ada di pojok kiri bawahnya. Watermark tersebut dipotong dan dipublikasikan pada portal vivanews. *Lihat di bawah."][/caption]

[caption id="attachment_339878" align="aligncenter" width="490" caption="Berita yang diposting di portal VivaNews"]

14091411811287448404
14091411811287448404

[/caption]

*Untuk lebih jelasnya, silakan buka kedua linknya.

Lagi, ternyata ada pihak-pihak yang tanpa izin memakai hasil karya kami. Saya pikir, karya foto merupakan hal yang agak krusial. Pasalnya, foto pun memiliki hak cipta.

“Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri)”


Ada banyak kasus penggunaan foto tanpa izin yang berbuntut pada pengadilan. Apalagi pada dunia-dunia kerja profesionalisme. Seperti ketika politikus tenar Amerika Sarah Palin yang dituntut fotografer surat kabar Thomas E. Franklin, karena menggunakan fotonya untuk kampanye. Ada juga kasus salah seorang fotografer Reuters, Yusuf Ahmad yang menuntut pihak yang pernah menggunakan foto karyanya tanpa izin. Masih banyak lagi kasus lainnya, silakan searching lewat mbah Google.

Apalagi foto yang jelas-jelas sudah ditandai dengan watermark, dengan sengaja dipotong pada bagian watermark-nya itu. Apakah memang ada kesengajaan untuk menghilangkan identitas LPM Profesi, sebagai pemegang hak cipta, pada foto itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun