Mohon tunggu...
Imam Prasetya
Imam Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dengan Tema Perceraian

3 Juni 2023   10:08 Diperbarui: 3 Juni 2023   10:10 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak memutus perkara perceraian ini dengan murtadnya Termohon tetapi memutus perkara ini berdasarkan Pasal 116 point (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 point (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Selanjutnya Majelis Hakim memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon. Selain itu alasan perceraian karena perselisihan yang dipicu salah satu pihak pengikut aliran sesat jika ditinjau menurut maqid syar'ah dalam perlindungan al-aruriyyt terbagi menjadi lima yaitu Hif Al-Dn, Hif Al-Nafs, Hif Al-'Aql, Hif Al-Nasl dan Hif Al-Ml. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hif Al-Dn, hif al-nafs dan hif Al-'Aql dalam konsep maqid syar'ah dapat dijadikan dasar sebagai alasan perceraian. Perceraian menjadi jalan terbaik bagi rumah tangga Pemohon dengan Termohon yang terus menimbulkan perselisihan dan dapat menyebabkan kemudharatan karena Termohon telah mencederai konsep hif al-dn, yaitu telah mengikuti aliran sesat (meyimpang dari agama Islam), hif Al-'Aql yaitu perselisihan yang terus-menerus terjadi, dan hif al-nasl yaitu dampak buruk bagi anak dan masa depanya.

4. Rencana Skripsi Yang Akan Saya Tulis

Rencana skripsi yang akan saya tulis tentunya mengenai permasalahan yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam. Review skripsi diatas memberikan saya gambaran dan pandangan mengenai judul yang akan saya pilih. Rencananya saya akan memilih judul skripsi dengan tema pernikahan siri. Pernikahan siri sendiri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Di kampung saya praktek pernikahan tersebut masih bisa ditemukan dan masih menjadi sesuatu yang wajar. Untuk selanjutnya, pernikahan siri tersebut akan saya lihat dari sudut pandang maqoshid syari'ah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun