Mohon tunggu...
Imam Prasetya
Imam Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dengan Tema Perceraian

3 Juni 2023   10:08 Diperbarui: 3 Juni 2023   10:10 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Review Skripsi Tema Perceraian yang disusun oleh SIDIQ NUR ROHMAN

TINJAUAN MAQID SYARI'AH TERHADAP PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN YANG DIPICU SALAH SATU PIHAK PENGIKUT ALIRAN SESAT (Studi Putusan Nomor 0371/Pdt.G/2019/PA.Ska)

1. Pendahuluan

Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk waktu selamanya sampai salah seorang suami atau istri mati. Namun kenyataannya, tidak semua keluarga berakhir dalam kebahagiaan yang kekal, artinya banyak keluarga yang berakhir di putusan Pengadilan dengan jalan perceraian. Perceraian dalam Islam bukan sebuah larangan, namun sebagai pintu terakhir dari rumah tangga, ketika tidak ada jalan keluar lagi.

Dari sekian banyak kasus perceraian , salah satu kasus yang diajaukan di Pengadilan Agama Surakarta adalah putusan nomor 0371/Pdt.G/2019/PA Ska yaitu perkara cerai talak yang diakibatkan adanya perselisihan antara suami istri. Perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri yang terjadi secara terus menerus, dalam Islam dikenal dengan istilah syiqq. Syiqq bermakna perselisihan dan pertengkaran suami istri yang menyebabkan ketidak rukunan yang berpotensi terjadinya perceraian. Perselisihan tersebut dipicu oleh salah satu pihak mengikuti aliran sesat yang bernama bernama Millah Ibrahim.

Millah Ibrahim adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir, sedangkan Gafatar (gerakan fajar nusantara) adalah sebuah aliran keagamaan yang menempatkan Ahmad Mushaddeq sebagai guru spiritual dengan meyakini dan mengajarkan ajaran antara lain; (1) adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai mesias dan juru selamat, yaitu Ahmad Mushaddeq alias Abdus Salam Messi yang hakikatnya nabi setelah nabi Muhammad SAW; (2) belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan haji.

Dalam perkara cerai talak tersebut Pemohon yang disebut sebagai suami dan Termohon disebut sebagai istri, mengutarakan permohonanya yang berisi kurang lebih, pada tanggal 15 Agustus 1991 Pemohon dan Termohon melaksanakan pernikahan dan telah dicatat oleh Kantor Urusan Agama. Selanjutnya Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri dan sudah dikarunia tiga anak. Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon terjalin dengan harmonis. Tetapi sejak tahun 2010 rumah tangga Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran. Pertengkaran tersebut diakibatkan karena Termohon yang sejatinya beragama Islam mengikuti komunitas berkedok "pengajian" yang ternyata memberikan ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam serta memberikan pengaruh buruk terhadap keyakinan beragama dan perilaku Pemohon, diantaranya, Termohon meyakini bahwa Allah SWT bukan Tuhan yang layak disembah, karena menurut Termohon tuhannya adalah alam semesta, Termohon telah menyatakan diri bahwa Nabi Muhammad SAW bukan Rosul terakhir, Termohon berkeyakinan bahwa ibadah sholat yang dilaksanakan umat Islam bukanlah cara beribadah yang benar, menurut Termohon beribadah yang benar cukup berbuat baik saja, Termohon mencampur adukan antara ajaran yang ada dalam Al-Qur'an,Injil, dan Kitab-kitab Suci agama lain seolah menjadi Kitab Suci milik keyakinan Termohon sendiri.

Persidangan cerai talak dengan nomor putusan 0371/Pdt.G/2019/PA Ska di Pengadilan Agama Surakarta tersebut memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Surakata, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

2. Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi 

Skripsi ini membahas tentang tema perceraian. Perceraian adalah salah satu tema yang dipelajari dalam progam studi hukum keluarga Islam. Dengan memilih judul ini, tentunya menambah pengetahuan bagi saya mengenai macam-macam penyebab perceraian yang terjadi dimasyarakat. Selain itu, saya juga dapat mengetahui alasan-alasan hakim dalam memutus perkara perceraian.

Kemudian skripsi ini secara spesifik menguraikan tinjauan maqoshid syari'ah terhadap putusan hakim yang mengabulkan permohonan perceraian yang dipicu karena salah satu pihak beraliran sesat. Pembahasan ini sangat menarik karena kasusnya tidak biasa. Selain itu, akhir-akhir ini di Indonesia juga sedang ramai dengan adanya isu aliran sesat yang membolehkan wanita untuk berkhutbah jum'at. Ternyata, sebuah aliran/ kelompok keagamaan/ ormas Islam dapat menyebabkan runtuhnya tali perkawinan. Hal ini tentunya menambah pandangan saya dan memantik jiwa saya untuk mempelajari lebih dalam mengenai sebab-sebab perceraian yang terjadi dilapangan.

3. Pembahasan Hasil Review

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutus perceraian karena perselisihan yang dipicu salah satu pihak pengikut aliran sesat dalam perkara nomor 0371/pdt.G/2019/PA Ska dan untuk mengetahui tinjauan Maqid Syar'ah terhadap alasan perceraian karena perselisihan yang dipicu salah satu pihak pengikut aliran sesat dalam perkara nomor 0371/pdt.G/2019/PA Ska.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan dokumentasi seperti dokumen-dokumen atau berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara cerai talak nomor 0371/Pdt.G/2019/PA Ska, yaitu salinan putusan perkara cerai talak nomor 0371/Pdt.G/2019/PA Ska yang diperoleh dari web direktori Mahkamah Agung, buku, catatan, surat kabar, majalah, website dan sebagainya. Sumber data yang digunakan berasal dari sumber data primer dan sekunder. Adapun yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah tentang putusan nomor 0371/Pdt.G/2019/PA Ska.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun