Mohon tunggu...
Imam Prasetya
Imam Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Jaminan Syariah Implementasinya dalam Perbankan Syariah di Indonesia

14 Maret 2023   23:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   23:40 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOOK REVIEW

Judul  : HUKUM JAMINAN SYARI'AH IMPLEMENTASINYA Dalam Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis : Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.

Penerbit : UII Press Yogyakarta (Anggota Ikapi)

Terbit  : 2017

Cetakan : Pertama, Agustus 2017

Buku yang ditulis oleh Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum. yang berjudul HUKUM JAMINAN SYARI'AH IMPLEMENTASINYA Dalam Perbankan Syariah di Indonesia ini hadir untuk menjelaskan mengenai apa, mengapa, dan bagaimana lembaga jaminan syariah itu seharusnya diimplementasikan dalam sistem perbankan syariah di Indonesia yang sesuai dengan ekonomi syariah/syariat Islam. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat akhir-akhir ini perkembangan lembaga keuangan di Indonesia begitu pesat. 

Karena maraknya hal tersebut disatu sisi timbul sebuah pertanyaan apakah prisip-prinsip syariah benar-benar diterapkan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga keuangan yang menggunakan nama syariah, ataukah nama syariah tersebut hanya dijadikan tampeng untuk kelangsungan usahanya. Buku ini mencoba menjelaskan, mengurai, dan menganalisis tentang prinsip-prinsip syariah, khususnya prinsip-prinsip jaminan syariah dalam kaitanya dengan pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia,

Perikatan merupakan bagian dari muamalah dalam hukum Islam yang berhubungan dengan tentang perilaku manusia dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Sebagai bagian dari muamalah terdapat hal yang mendasari berlakunya perikatan Islam, yaitu:

  • Akidah yaitu keyakinan yang memaksa pelaksanaanya dalam bertranksaksi
  • Syari'ah. Mengenai norma dan aturan mengenai hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia.

Iltizam Sebagai Perikatan Syari,ah

Iltizam adalah seseorang yang dibebani menurut syara' mengerjakan sesuatu pekerjaan atau tidak menerjakan untuk kemaslahatan orang lain. Iltizam secara garis besar dalam hukum Islam terdiri atas:

a. Al-Iltizam bi ad-Dain. Yaitu perikatan yang objeknya adalah uang atau benda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun