Mohon tunggu...
Imam Prasetya
Imam Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Jaminan Syariah Implementasinya dalam Perbankan Syariah di Indonesia

14 Maret 2023   23:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   23:40 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan hukum tentang al-rahn dapat ditarik suatu benang merah yang secara substansial merupakan prinsip dari eksistensi Jaminan Syariah, yaitu Il-rahn harus dilaksanakan atas dasar pemikiran:

(1) diharamkannya transaksi riba

(2) harus amanah, dan

(3) harus dengan itikad baik.

Dengan demikian berdasarkan metode deduksi dan induksi, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Jaminan Syariah (Al-rahn) adalah:

  • Al Hurriyah (Asas Kebebasan)
  • Al-Musawah (Asas Persamaan dan Kesetaraan),
  • Al-'Adalah (Asas Keadilan)
  • Al-Ridha (Asas Kerelaan)
  • Al-Shidq (Asas Kejujuran dan Kebenaran)
  • Al-Kitabah (Asas Tertulis).

Aturan Hukum Jaminan Syariah

QS. Al-Baqarah ayat 283 merupakan dalil hukum utama atas pemberlakuan atau keabsahan jaminan. Adanya barang tanggungan (faa rihanun) yang harus dipegang oleh orang yang berpiutang sebagaimana yang termaksud dalam ayat 283 QS. Al-Baqarah diatas merupakan tuntunan yang sangat jelas bahwa Hukum Islam mengenal dan mengatur tentang jaminan.

Al-Kafalah Sebagai Bagian Dari Jaminan Syariah

Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung." Dalam pengertian lain kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Rukun kafalah menurut sebagian besar ulama adalah:

a. Penjamin (dhomin, kafiil), yaitu orang yang tidak cacat muamalahnya secara hukum, sehingga anak-anak dan orang cacat tidak sah apabila menjadi penjamin.

b. Barang yang dijamin/utang (madhmun), sesuatu yang boleh diganti sejenisnya secara hukum, yaitu utang atau benda selain uang yang merupakan harta, jadi tidak boleh nyawa atau anggota badan dalam. qishash.

c. Pihak yang dijamin (makful anhulmadhmun anhu) yaitu orang yang dituntut atau yang berutang baik hidup atau sudah mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun