Konsep mengatasi paham radikalisme dan aksi kekerasan benar-benar dapat diterapkan di Kabupaten Badung manakala dilakukan secara serius dan terus-menerus yang disertai dukungan dari  sejumlah instrumen yang cukup.
Proposisi II:
Konsep mengatasi paham radikalisme dan aksi kekerasan di Kabupaten Badung dapat diimplemetasikan secara optimal ketika didukung oleh semua pihak dengan melakukan kerja real dan berhasil merekatkan sinergitas ketiga komponen FKUB, pemerintah, dan masyarakat secara terencana dan terarah pada pokok sasaran.
Proposisi III
Model konsep mengatasi paham radikalisme dan aksi kekerasan di Kabupaten Badung dapat diwujudkan manakala berorientasi pada peningkatan kompetensi dan profesionalitas, baik pada tataran linier structural maupun tranformasi aktualisasi internalisasi pada tataran arus fungsional.
DAFTAR PUSTAKA
Adnan, H.S. Habib, 1999. Agama Masyarakat dan Reformasi Kehidupan, Denpasar: PT. BP Denpasar.
Azis, Abdul, 2013. Pandangan Pemuka Agama tentang Eklusifisme Beragama di Indonesia, Jakarta: Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan.
Azra, Azyumardi, 2002. Jaringan Global dan Lokal Islam Nusantara, Bandung: Mizan.
Dove, Michael R., 1985. Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia dalam Modernisasi, Yogyakarta: Midas Surya Grafindo.
Imron, Ali, 2008. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia Proses, Produk & Masa Depannya, Jakarta: Bumi Aksara.