Mohon tunggu...
Imam Muhayat
Imam Muhayat Mohon Tunggu... Dosen - Karakter - Kompetensi - literasi

menyelam jauh ke dasar kedalaman jejak anak pulau

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dua Oknum Anggota POLRI Terancam Hukum Gantung

2 September 2014   06:42 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:51 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi Di Raja Malaysia menangkap kedua okonom POLRI. Diduga keduanya membawa barang haram, sejenis narkoba. Kabar tersebut sangat memukul Kapolda Kalbar, sehingga yang bersangkutan segera mengecek kebenaran kabar tersebut. Kalau kabar tersebut benar adanya, tentu peristiwa itu akan mencederai Korps Kepolisian Republik Indonesia. Kedua oknum anggota POLRI berinisial AKBP IEP dan Bripka MHH terancam hukuman gantung di Malaysia.

Anehnya, mengapa sebagai anggota POLRI sampai ke Malaysia tanpa sepengetahuan atasannya? Kepergian anggota tanpa alasan yang jelas, tentu tidak akan diizinkan oleh atasan. Karena sebagai anggota POLRI mempunyai tugas yang jelas setiap hari. Lebih tak lazim lagi sebagai anggota POLRI masih tergoda juga sebaai pengedar narkoba. Padahal, setiap anggota POLRI tentu paham betul aturan dan hukum serta akibat, risiko yang harus ditanggung apabila  kedapatan membawa narkoba. Namun akan sangat disayangkan apabila keduanya cuma dijadikan umpan dan kambing hitam oleh jaringan peredaran narkoba internasional. Karena itu penting sekali POLRI mengecek kebenaran informasi tersebut secara profesional.

Kejadian itu tentu sangat disayangkan oleh siapa pun, yang seharusnya sebagai anggota POLRI disamping harus mentaati ketentuan-ketentuan UU, juga mempunyai tugas-tugas khusus sebagaimana Ketentuan-ketentuan Umum Kepolisian Negara sebagaimana tersurat pada UU No. 13 Tahun 1961 sebagai berikut: 1. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. 2. Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat. 3. Memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam. 4. Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan. 5 mengusahakan ketaatan warga-warga dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan Negara. Tetapi apa yang terjadi justru sebaliknya, bahwa kedua oknum anggota POLRI tersebut malah perlu diamankan, apalagi diancam hukum gantung di Tanah orang lain yang akan sangat merendahkan martabatnya sendiri dan mencoreng harkat Korp institusinya.

Kejadian yang miris itu, sebagai warga Negara menghimbau dan  mendorong POLRI, agar mengadakan seleksi seketat mungkin kepada para calon anggota dan Korp POLRI. Membina para calon anggotanya dan Korp agar dapat memikul tanggung jawab sebagai anggota POLRI berdasarkan ketentuan UU Kepolisian Negara. Untuk meminimais anggota POLRI yang tidak layak menjadi pengayom, pelindung, dan pengaman masyarakat, sesungguhnya dapat dilihat dari gelagat keseharian yang dilalui oleh anggota POLRI tersebut. Apabila ada indikasi karakter yang buruk anggota POLRI setidaknya pimpinan lalu melakukan pengawasan dengan ketat sehingga tidak kecolongan anggotanya berbuat kesalahan fatal, baik berakibat pada dirinya sendiri apalagi menyangkut Korp kesatuan POLRI.

Bagaimana kalau kejadian ini sudah terlanjur. Pepatah mengatakan, "beda ladang beda belalang". Pemerintah Malaysia yang akan menghukum keduanya sesuai tingkat pelanggaran. Apakah kemudian dibiarkan keduanya menanggung risikonya sendiri? Bagaimana pun juga keduanya warga negera Indonesia yang perlu mendapat perlindungan hukum dan hak-hak kemanusiaan yang harus diperolehnya secara proporsional. Langkah-langkah diplomasi kedua Negara merupakan salah satu upaya agar dapat meringankan kesalahannya apabila memang benar yang bersangkutan bersalah dan akan mendapat keadilannya apabila keduanya terbukti tidak bersalah. Imam Muhayat. Bali, 2 September 2014. Wallahu a'lam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun