Mohon tunggu...
Imam Maulana
Imam Maulana Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Manajemen Risiko pada Perusahaan Jasa

25 Januari 2024   23:36 Diperbarui: 25 Januari 2024   23:52 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan manajemen risiko pada Perusahaan Jasa

Manajemen Risiko Secara umum Manajemen Risiko didefinisikan sebagai proses, mengidentifikasi, mengukur dan memastikan risiko dan mengembangkan strategi untuk mengelola risiko tersebut. Dalam hal ini manajemen risiko akanmelibatkan proses-proses, metode dan teknik yang membantu manajer proyek maksimumkan probabilitas dan konsekuensi dari event positif dan minimasi probabilitas dan konsekuensi event yang berlawanan. Dalam manajemen proyek, yang dimaksud dengan manajemen risiko proyek adalah seni dan ilmu untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan merespon risiko selam umur proyek dan tetap menjamin tercapainya tujuan proyek. Manajemen proyek yang baik akan mampu memperbaiki keberhasilan proyek secara signifikan. Manajemen risiko bisa membawa pengaruh positif dalam hal memilih proyek, menentukan lingkup proyek, membuat jadwal yang realistis dan estimasi biaya yang baik.

Proses yang dilalui dalam manajemen risiko adalah :

1. Perencanaan Manajemen Risiko, perencanaan meliputi langkah memutuskan bagaimana mendekati dan merencanakan aktivitas manajemen risiko untuk proyek. Identifikasi Risiko, tahapan selanjutnya dari proses identifikasi risiko adalah mengenali jenis-jenis risiko yang mungkin (dan umumnya) dihadapi oleh setiap pelaku bisnis. Analisis Risiko Kualitatif, analisis kualitatif dalam manajemen risiko adalah proses menilai (assessment) impak dan kemungkinan dari risiko yang sudah diidentifikasi. Proses ini dilakukan dengan menyusun risiko berdasarkan efeknya terhadap tujuan proyek. Skala pengukuran yang digunakan dalam analisa kualitatif adalah Australian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, pada pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) di Kantor OJK Jakarta, Selasa (20/12)."Penguatan dan pelaksanaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan juga akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, baik dari segi pengaturan, pengawasan maupun fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK juga akan melakukan perumusan dan refocusing risiko-risiko yang berdampak signifikan," kata Sophia. Dalam pertemuan tersebut, OJK dan IRMAPA saling bertukar pikiran terkait dengan sejumlah isu dalam penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan sehubungan dengan pesatnya kemajuan teknologi, semakin kompleksnya proses bisnis usaha serta pengukuran dan penyajian laporan manajemen risiko. IRMAPA sebagai asosiasi bagi para profesional bidang manajemen risiko dari berbagai sektor dan industri di Indonesia juga menyatakan dukungannya dalam memperkuat pelaksanaan manajemen risiko di perusahaan khususnya perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan."IRMAPA berkomitmen untuk terus menjadi penghubung para pemangku kepentingan untuk menemukan best practice dari penerapan manajemen risiko yang dapat diterapkan di masing-masing perusahaan asal anggota. Pada akhirnya diharapkan penerapan manajemen risiko di Indonesia akan terlaksana lebih baik dan terakselerasi," kata Ketua IRMAPA Charles R. Vorst. Menjelang pergantian tahun, OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku jasa keuangan dan seluruh stakeholder lainnya. Beberapa prosedur dalam penerapan APU PPT adalah melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah, melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap beneficial owner, penutupan hubungan dan penolakan terhadap transaksi yang mencurigakan. Langkah-langkah Manajemen Risiko Hukum Penyedia Jasa Keuangan

Beberapa prosedur dalam penerapan APU PPT adalah melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah, melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap beneficial owner, penutupan hubungan dan penolakan terhadap transaksi yang mencurigakan. Program APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) secara keseluruhan. Namun yang menjadi dasar penerapan APU PPT adalah penilaian risiko (risk assessment) khusus atas risiko Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT). Dengan menerapkan Risk-Based Approach (pendekatan berbasis risiko) otoritas dan PJK di harapkan dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU/TPPT yang dilakukan telah tepat atau sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selain itu, dengan menerapkan Risk-Based Approach (RBA) otoritas dan PJK dapat mengalokasikan sumber daya yang dimiliki secara efektif dalam pencegahan TPPU/TPPT. Untuk diketahui, dalam penerapan RBA untuk pencegahan TPPU/TPPT, PJK memiliki 2 kewajiban pokok. "Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan manajemen dan mitigasi risiko," kata Deputi Direktur Grup Penanganan APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rinto Teguh Santoso, dalam pelatihan hukumonline, Selasa (31/10), di Jakarta.  Untuk aspek penilaian risiko, Rinto menyebutkan bahwa PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU/TPPT yang terkait dengan nasabah, Negara atau area geografis, produk, jasa dan transaksi, serta jaringan distribusi (delivery channels). Kemudian dalam melaksanakan manajemen dan mitigasi risiko, PJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang disetujui oleh Dewan Komisaris, kemudian melakukan pengawasan penerapan program APU PPT. Rinto juga menjelaskan 5 pilar utama yang harus diperhatikan dalam penerapan APU PPT oleh PJK. Pertama, pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris. Disebutkan bahwa peran Dewan Komisaris adalah memberikan persetujuan untuk kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat strategis."Kebijakan, pengawasan, dan prosedur yang sifatnya signifikan dan mendasar," ujarnya. Sementara, peran direksi adalah memberikan persetujuan untuk kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat teknis. Aspek ini merupakan ketentuan lebih lanjut dari kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris.

Nama penulis : Imam Maulana

Instansi : STEI SEBI

Kelas : MBS21B

NIM : 42103060

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun