Sementara itu, sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945. Sidang BPUPKI II membahas tentang bentuk negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), seperti dikutip dari Pancasila Dasar Negara Paripurna oleh Prof. Dr. Tukiran Taniredja, M.M. dan Prof. Dr. Suyahmo, M.Si.
Hasil Sidang BPUPKI Pertama, 29 Mei - 1 Juni 1945
Hasil sidang BPUPKI pertama yaitu menyepakati dasar negara yang kelak digunakan adalah Pancasila, kendati dasar negara belum ditetapkan secara resmi, seperti dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII oleh Tim Ganesha Operation.
Pada sidang BPUPKI pertama, tiga tokoh Indonesia mengusulkan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Rumusan konstitusi usulan Muh. Yamin secara tertulis yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan kebangsaan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lima usulan dasar negara dari Soepomo yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
Rumusan dasar negara oleh Soekarno yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H