Mohon tunggu...
Imam Maulana
Imam Maulana Mohon Tunggu... Foto/Videografer - -

Seseorang yang memiliki hobi fotografi adalah individu yang memiliki kecintaan pada seni dan teknik pengambilan gambar. Mereka menikmati menangkap momen dan mempertahankan memori melalui tangkapan gambar mereka. Fotografi adalah cara bagi mereka untuk berekspresi dan mengekspresikan dunia yang mereka lihat. Mereka memiliki kemampuan untuk melihat potensi gambar dan memposisikan diri dengan baik untuk menangkap momen yang sempurna. Hobi fotografi membutuhkan keterampilan teknis dan kreativitas, dan mereka terus belajar dan mengejar keterampilan mereka. Fotografi juga memberikan kesenangan dan kepuasan pribadi serta kesempatan untuk berbagi hasil karya dan mempengaruhi orang lain melalui pandangan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah BPUPKI

26 Februari 2023   06:46 Diperbarui: 26 Februari 2023   06:53 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah lembaga yang dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945 untuk mempersiapkan proses pendirian negara Republik Indonesia. Pembentukan BPUPKI merupakan hasil dari pertemuan tokoh-tokoh nasionalis Indonesia yang memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pembuatan undang-undang dasar negara yang merdeka dan berdaulat sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.

Anggota BPUPKI terdiri dari para nasionalis Indonesia dan dipimpin oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Dalam perjalanannya, BPUPKI membahas dan menyelidiki berbagai hal, seperti konsep nasionalisme, persatuan bangsa, serta sistem pemerintahan dan hak asasi manusia. Sidang-sidang BPUPKI yang berlangsung selama beberapa bulan ini memfasilitasi partisipasi tokoh-tokoh nasionalis Indonesia dalam proses pembuatan undang-undang dasar negara.

Hasil dari sidang BPUPKI adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar ini menjadi dasar hukum bagi negara Republik Indonesia dan memuat prinsip-prinsip nasionalisme, persatuan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang Dasar ini juga memperjelas sistem pemerintahan dan hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia.

BPUPKI merupakan salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia dan menjadi bagian dari upaya memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda. Hasil dari BPUPKI memastikan bahwa negara Republik Indonesia memiliki undang-undang dasar yang merdeka, berdaulat, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.

Anggota BPUPKI

Anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas. BPUPKI para tokoh nasionalis Indonesia yang terpilih untuk membahas dan merumuskan dasar negara dan sistem pemerintahan bagi Republik Indonesia yang baru. Berikut ini adalah beberapa anggota yang terkenal:

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Moh. HattaDr.
  • Radjiman Wedyodiningrat
  • Mr. Soebardjo Wiryopranoto
  • Mr. Abikusno Tjokrosujoso
  • Prof. Mr. Mr. Soepomo
  • Mr. Amir Sjarifuddin
  • Mr. Agus Salim
  • Mr. Soetardjo Kartohadikoesoemo
  • Mr. A.A. Maramis
  • Mr. Soebagijo
  • Mr. Kusumah Atmaja
  • Mr. Raden Mohammad Tadjuddin
  • Mr. Supomo
  • Mr. Muhammad Yamin
  • Mr. Sjahrir.

Dan masih banyak lagi.

BPUPKI mengadakan siding 2 kali

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang sebanyak 2 kali dalam masa terbentuknya hingga dibubarkan. Bagaimana hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua?

Sidang BPUPKI pertama membahas dasar negara Indonesia. Sidang BPUPKI I ini berlangsung pada 29 Mei - 1 Juni 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun