Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama featured

Pilkada Serentak Berkah atau Ancaman?

26 Juli 2015   14:05 Diperbarui: 26 Juni 2018   09:40 2172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: KOMPAS / WAWAN H PRABOW

Pemerintah mewacanakan menjadikan hari Rabu (9/12/2015), sebagai hari libur nasional ketika digelarnya pemilihan kepala daerah secara serentak di sejumlah wilayah. Wacana menjadikan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional muncul sebagai upaya untuk mengoptimalkan partisipasi pemegang hak suara. 

Pertimbangan yang sangat masuk akal, misalnya ada orang tinggal di Tangerang dan kerja di Jakarta, jika pada hari itu tidak ada ketentuan libur kerja pasti dia lebih pilih bekerja dari pada mencoblos. Dengan menjadikan hari libur nasional maka partisipasi pemilih akan meningkat disamping itu memberikan pembelajaran menggunakan hak-hak demokrasi secara benar kepada masyarakat. JAKARTA, KOMPAS.com

Penyelenggraan Pilkada serentak dilakukan secara bertahap. Untuk tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Selanjutnya Pilkada serentak tahap kedua akan digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Dan pada tahap ketiga pada Juni 2018 digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.

Memang pilkada serentak yang dipayungi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 itu dirancang supaya lebih efektif, efisien, lebih murah dan mudah ditangani ketika terjadi permasalahan. Bayangkan saja selama ini pilkada untuk kabupaten/kota membutuhkan dana Rp 25 miliar, sedangkan untuk pilkada provinsi Rp 100 miliar. 

Jadi untuk keseluruhan pilkada di Indonesia diperlukan kurang lebih Rp 17 triliun. Kalau dilaksanakan secara serentak diperlukan tidak lebih dari Rp 10 triliun. Lebih hemat dan hanya sekian persen dari APBN.

Yang penting harus ada kesiapan yang sangat matang dan menyeluruh.

Pertama, dari kesiapan pengamanannya yang menjadi tanggung jawab utama oleh Kepolisian RI. Polri harus sudah menyiapkan skema pengamanan di lapangan, misalnya Polri harus sudah mempetakan daerah rawan konflik yang disebabkan oleh masyarakat beragam pemahaman keagamaannya, suku dan kedaerahan, termasuk masyarakat yang mempunyai perbedaan kepengurusan parpol yang sedang berseteru, yaitu wilayah yang mempunyai dua kepengurusan misalnya yang lagi hangat adalah Golkar dan PPP.

Bila perlu Polri dapat menambahkan dengan pengamanan cadangan khususnya kepada daerah-daerah yang dikenal karena rawannya konflik horizontal, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan terbaru Papua harus mendapat perthatian ekstra yang baru-baru ini terjadi konflik SARA.

Kedua dari persiapan peserta pilkadanya; yang dimaksudkan disini adalah persiapan mental dan sikap fairplaynya para calon kepala daerah. Persiapan peserta pilkada adalah mempersiapkan calon-calon yang sudah siap berkompetisi secara sehat, mempunyai komitmen untuk berkompetisi secara jujur, menjauhi politik uang, dan menjauhi perbuatan curang. 

Pemerintah melalui para penyelenggara pilkada dapat memberikan pengawasan ketat utamanya kepada politikus-politikus peserta pilkada yang terindikasi ada masalah.

Dengan bantuan dari lembaga-lembaga seperti Polri , kejaksaan, KPK, PPATK, maka kinerja KPU dan Bawaslu, dapat lebih efektif utamanya dalam memberikan ketegasan sekiranya terdapat politikus yang bermasalah tetapi dipaksakan oleh parpol. 

Dengan bantuan dari lembaga-lembaga tersebut maka seyogyanya dapat melakukan pencegahan secara dini. Jika calon kepala daerah memang tersandung kasus dengan kejaksaan atau polisi, lebih baik diberi peringatan tegas oleh penegak hukum agar membatalkan keikutsertaannya dalam pilkada.

Ketiga, koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan KPK, PPATK, Kejaksaan, Polri, masyarakat di daerah, juga lembaga swadaya masyarakat di daerah, terutama dalam pencegahan terjadinya praktek-praktek uang siluman yang dilakukan oleh politisi peserta pilkada. Biasanya mereka mendapat backup dari partai-partai politik pengusungnya dalam upayanya memperoleh kemenangan secara curang misalnya melakukan upaya politik uang, pemerasan, intimidasi, manipulasi perolehan suara, kecurangan-kecurangan lainnya dalam kampanye dan seterusnya.

Dengan mengikutsertakan KPK, PPATK, dan Polri untuk mengawasi praktik-praktik politik uang kecurangan dalam pilkada serentak 2015, maka KPU dan Bawaslu dapat lebih optimal dan obyektif. Yang penting bagaimana upaya bersama agar dapat tercipta pilkada bersih, berintegritas. Memberikan pengawasan ketat kepada siapapun para peserta Pilkada, bahkan termasuk kepada KPU dan Bawaslunya sendiri yang bestatus sebagai penyelenggara Pilkada.

Keempat, kesiapan Partai politik dalam mempersiapkan kadernya yang terbaik sebagai calon pemimpin di daerah yang jujur, bersih, dan bekerja keras untuk rakyat, bukan mempersiapkan pemimpin atau politisi korup, hanya mementingkan pribadinya. Lebih utama para peserta agar bersedia menyerahkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dan menandatangani pakta integritas, baik para politisi peserta Pilkada termasuk para partai politik pendukungnya.

Telah diketahui selama periode 2004-2012 saja sudah ada 173 kepala daerah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap dan menjadi terpidana. 

Oleh sebab itu dengan pilkada serentak akan mengurang resiko meningkatnya perilaku korupsi di daerah pasca pelaksanaan pilkada, sebab mereka tidak lagi mengeluarkan biaya tinggi, apalagi dengan cara menghutang, dengan sendirinya akan mengurangi resiko kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Dengan poin-poin satu sampai dengan empat di atas akan diperoleh kompetisi yang sehat yang diikuti oleh semua peserta calon kepala daerah. Maka penyelengaraan pilkada serentak pada era pemerintahan Jokowi akan membawa dampak positip yang lebih baik secara politik maupun ekonomi. 

Memberikan banyak manfaat secara ekonomi bagi masyarakat, karena jumlah dana yang beredar di tiap propinsi dan kabupaten maupun kota sangat besar.

Pada pilkada tahap awal di 9 propinsi 224 kabupaten dan 36 kota diperkirakan jumlah uang yang beredar mencapai 3.9 triliun rupiah yang akan membawa dampak penambahan pendapatan bagi warga masyarakatnya di daerah secara signifikan. 

Geliat usaha akan tumbuh karena diperlukan tenaga kerja yang cukup tinggi mulai dari pembuatan baliho, spanduk, perlengkapan penyelenggaraan pesta Pilkada dan sebagainya. Oleh sebab itu Pilkada Serentak bukan lagi sebagai ancaman terjadinya konflik, tetapi justru membawa berkah secara ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun