Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama featured

Bulan Puasa, Jual Makanan Dibatasi

19 Juni 2015   13:59 Diperbarui: 12 Juni 2016   14:12 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Bulan Puasa atau Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, bulan ampunan, bulan rahmat, bulan dimana satu amal kebaikan akan diberi pahala berlipat ganda sampai dengan tak terbatas. Kuncinya adalah keikhlasan disertai rasa tanggung jawab.

Bagi kaum muslimin Ramadhan erat kaitannya dengan rasa tanggungjawab. Tanggung jawab sebagai pribadi muslim dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat atau tanggung jawab sosial, lebih luas lagi tanggung jawab sebagai warga negara.

Dengan tanggung jawab sosial sebagai warga negara bulan Ramadhan merupakan peluang emas untuk menunjukan bahwa kaum muslimin di Indonesia senantiasa taat dan patuh kepada negara. Kaitannya ramadhan dalam kehidupan sosial maka kaum muslimin harus menunjukan sikap toleran terhadap umat lain yang tidak menjalankan Ramadhan.

Sebagaimana diketahui Negara Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yaitu sila pertama Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya sangat jelas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah menjadi rujukan oleh setiap warga negara Indonesia untuk mempercayai Tuhan Yang Maha Esa sebagai Dzat tertinggi yang harus menjadi sesembahan setiap warga negaranya.

Adapun tata caranya negara memberikan kebebasan kepada setiap penganutnya untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing. Negara tidak ikut mencampuri dalam tata cara beribadat. Fungsi negara sebatas melindungi, tidak ikut-ikutan mengatur tata cara ritual keagamaan.

Yang diminta Negara kepada warganegaranya adalah saling bertoleransi yang seimbang. Antara umat yang satu dengan umat beragama yang lain dalam menjalankan sari’at agama masing-masing harus saling menghormati.

Itulah yang sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar terlaksana perikehidupan yang harmonis dengan penuh kedamaian.

Baru-baru ini MUI mengusulkan pembatasan waktu jual makanan pada bulan Ramadhan dan berencana mengedarkan surat berisi usulan tersebut kepada para pedagang makanan. Menanggapi usulan tersebut, sejumlah pedagang menyatakan berkeberatan.

Terutama pedagang yang hanya mendapatkan penghasilan dari berjualan makanan. Pemprov DKI Jakarta sendiri menjamin tidak akan melakukan razia atau pelarangan khusus untuk warung makan pada Ramadhan.(Kompasiana).

Pemprof DKI tidak cukup dengan tidak melarang warung makan beroperasi di siang hari, akan tetapi Pemprof DKI juga harus memberikan rasa aman kepada kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam mengatasi persoalan ini MUI rupanya mencari jalan terbaik, yang sifatnya menjembatani banyak kepentingan yang berbeda.

Langkah MUI bertujuan baik akan tetapi MUI juga harus melihat kepentingan umat lain yang tidak berpuasa, dan kepentingan para pedagang makanan yang harus mencari nafkah untuk keluarganya.

Kemungkinan langkah MUI yang seimbang adalah MUI sebaiknya tidak mengusulkan pembatasan waktu berjualan makanan di siang hari.
Yang diperlukan adalah MUI mengusulkan kepada Pemprof DKI agar membuat aturan untuk para pedagang makanan, warung makan, restouran, agar tidak secara terbuka dalam menjajakan makanannya, dan tata tertib para warga yang tidak berpuasa agar tidak makan minum di waktu siang hari di tempat terbuka.

SebelumPemprof DKI membuat tata tertib tidak makan minum ditempat umum atau ditempat terbuka dan peraturan untuk para pedagang makanan tidak terlalu fulgar membuka warung makanannya, Pempros DKI bersama MUI mengadakan pertemuan bersama dengan perwalilan pedagang dan dihadiri para tokoh lintas agama, untuk bermusyawarah .
MUI atau Pemerintah DKI yang beriinisiatif lebih aktif mempertemukan dengan tokoh-tokoh organisasi keagamaan setempat, wakil Pengusaha. Dan sebagai pemangku jabatan publik pihak Pemerintah DKI harus merespon dan mengakomodir dengan baik segera dilakukan permusyawaratan antara-pihak-pihak terkait.

Setelah dirumuskan bersama-sama antara pihak-pihak terkait yaitu MUI, Pemerintah, tokoh-tokoh organisasi keagamaan setempat, wakil Pengusaha, Pemerintah secara resmi memberikan sosialisasi kepada warga, pemilik warung makan atau restouran.
Dan yang paling penting disini adalah bukan larangan tetapi hasil permufakatan bersama, bukan pada waktu berjualannya tetapi pengaturan tempatnya supaya tidak bebas terbuka. Katakanlah hanya setengah tertutup.
Bisa di buka setengah pintu atau ditutup dengan kain spanduk dengan tulisan yang menyejukan. Misalnya tulisan yang berbunyi” Kepada Kaum Muslimin, Selamat menjalankan Ibadah Puasa” dan seterusnya

Di Indonesia selama ini berjualan makanan di siang hari dari pagi sampai sore pada bulan Ramadhan tidak masalah, asalkan diselenggarakan di ruangan tertutup, atau setengah terbuka. Umat Islam sebenarnya sangat mudah diajak bermusyawarah, sangat mudah diajak bertoleransi asalkan dengan keseimbangan. Jangan disini bertoleransi disana tidak mau bertoleransi.

Yang diperlukan adalah saling menghormat saling bertoleransi antara penganut agama non Muslim atau orang muslim itu sendiri yang akan membuka warung/restouran makan yang akan membuka di waktu siang hari.

Di beberapa negara Timur Tengah, Mereka yang tidak berpuasa masih boleh melakukannya asal dilakukan di ruang privat dan tidak menampakkan diri di publik . Pemerintah Arab Saudi hanya melarang seseorang makan, minum, dan merokok di depan umum pada siang hari selama bulan Ramadhan. Pemerintah Arab Saudi sangat menghormati hak orang non-muslim tidak berpuasa, yang dilarang hanya makan di tempat umum.
Jika peran Pemprof DKI, dengan dukungan MUI, Tokoh lintas agama, para pemangku kepentingan, pengusaha, tokoh masyarakat, dalam memberikan rasa aman dan kedamaian antar warganya dapat dijalankan dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab, maka diyakini tidak akan terjadi tindakan main hakim sendiri. Kehidupan bermasyarakat DKI akan diwarnai dengan rasa toleransi, saling menghargai, saling menghormati. Salam Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun