Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hakim PTUN, Memenangkan Agung Laksono, Ini alasannya!

17 Mei 2015   05:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 2630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_383983" align="aligncenter" width="620" caption="Jajaran pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta. (Sindophoto)"][/caption]

Untuk yang kesekian kalinya Agung Laksono pamer keyakinan, merasa kubu Golkar bentukannya mendapat payung perlindungan pemerintah berkuasa, Kubu Laksono merasa yakin akan menang. Sebagai bentuk rasa syukur akan kemenangannya, sehabis maghrib (16/05/2015) Agung Laksono beserta jajaran Golkar kubu Munas Ancol mengadakan tahlilan bersama anak yatim. Ada beberapa alasan mengapa kubu Agung Laksono merasa yakin bakalan memenangkan persidangan.

Pertama; Selama persidangan Hakim selalu menempatkan Golkar dari Kubu Agung Laksono sah sesuai ketentuan hukum, posisi kubu Golkar Munas Ancol pada tingkat keyakinan 90 : 10. Menilai dan melihat jalannya persidangan. Para peserta sidang yang kebanyakan dari kubu Agung Laksono mempunyai keyakinan yang kuat bahwa Hakim akan berpihak kepada Kubu Munas Ancol. Hakim akan tetap pada patokan hukum yang sudah jelas berdasarkan SK MenKumHam yang akan menjadi dasar putusannya.

Kedua: Pertimbangan Hakim adalah asas legalitas yang telah dimiliki oleh Kubu Golkar Hasil Munas Ancol keabsahannya lebih kuat karena mendapat dukungan dan legalitas secara yuridis dari pemerintahan berkuasa Jokowi yang menghendaki tidak mendapat gangguan-gangguan berkelanjutan politisi Kubu Golkar Munas Bali.

Alasan ketiga adalah; pertimbangan Psikologis Politik yakni agar pemerintah dan DPR dapat segera menjalankan Pilkada tanpa harus membuat polemik baru tentang desakan untuk merevisi UU Pilkada, yang nota bene merupakan permintaan akal-akalan partai Gerindra dan PKS Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Keempat; Pemerintahan Jokowi melalui isyarat-isyarat politik dan Intelijen, MenKumHAm, Kemndagri, MenkoPolhukam, secara langsung atau tidak, akan sanagat kuat mempengaruhi keputusan hakim, untuk tujuan politis, Stabilitas, keamanan, dan pengembalian kepercayaan masyarakat yang mayoritas menghendaki Kubu

Golkar Acol tetap eksis sebagai pendukung politis terhadap keberadaan kekuasaan Presiden Jokowi.

Oleh sebab itu masuk akal jika kubu Agung Laksosno merasa yakin bahwa kemenangan ada di pihaknya, apalagi melihat perkembangan yang ada, melihat gaya dan isyarat hakim sangat proporsional, memberikan pertanyaan, sampai memberikan penjelasan perbedaan antara PPP dan Golkar dan segala macam, mengarah pada pembelaan keabsahan Ancol.

Selanjutnya atas pengaruh politis ketiga kementerian MenKumHAm, Kemndagri, MenkoPolhukam dan Inteligen, Majelis hakim di PTUN bisa mengambil putusan berdasarkan fakta politik dan kenyataan yang ada, bukan berdasarkan opini yang dikembangkan kubu Aburizal Bakrie dan tim pengacaranya. Disamping itu saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang di persidangan memperkuat argumen tindakan Kemenkumham. Selamat ya Agung, semoga kemenangan selalu Mendengung!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun