Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Wapres JK Bersedia Jadi Bembernya Terdakwa Koruptor

14 April 2015   22:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:05 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain didukung oleh ibu-ibu pengajian. Persidangan Yance juga di hadiri oleh ribuan pendukungnya dari berbagai lapisan masyarakat. Kapolda dan para penegak hukum Polri segera mengaturnya agar tidak terjadi tindakan yang anarkhis.

Mengapa demikian kuatnya dukungan moral kepada MantanBupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, yang menyuarakan agar Yance dibebaskan karena tidak bersalah.

Kemungkinannya memang benar Yance tidak melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa, tetapi justru Yance telah berprestasi besar karenaapa yang dilakukannya adalah semata perintahWakil Presiden Jusuf Kallasebagai Wakil Presiden dikala itu.

Menurut Jusuf Kallapembangunan pembangkit listrik tenaga uap Sumuradem I merupakan yang tercepat selesai dibandingkan pembangkit listrik lain dalam rangka program listrik 10 ribu megawat Proyek (PLTU) Sumuradem, Indramayu, di bawah kendalidan koordinasibupati Indramayu Yance (Irianto Syafiuddin) ini termasuk yang tercepat di antara semua yang ada.

Pembebasan lahannya tidak lebih dari empat bulan, sesuai perintah Perpres.Dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut diperintahkan agar proses pembebasan lahan pembangkit listrik untuk proyek 10 ribu megawat harus diselesaikan paling lama 120 hari atau empat bulan sejak pertama kali diajukan.

Dengan kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan kasus Yance kemungkinan besar putusan Hakim akan membebaskan mantan Bupati Indramayu dari segala tuduhan korupsi dan tidak terbukti adanya markup yang dilakukan oleh Yance. Justru sebaliknya ia dianggap sangat berkontributif besar terhadap negara, tanpa pembebasan lahan, negara bisa rugi Rp 17 triliun.

Alangkah enaknya setiap persidangan kasus dugaan Korupsi dapat di hadirkan petinggi negara untuk memberikan dukungan moral!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun