Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK ke Jaksa Agung, Limpahkan Kasus BG ke Polri

9 Maret 2015   21:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:55 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang ditakutkan oleh masyarakat telah mulai terbukti akhirnya KPK secara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat pelimpahan dikirim oleh KPK ke Kejaksaan pada Selasa (3/3/2015). Sebuah strategi Inteligen yang sangat cantik, strategi untuk memukul balik pihak yang dianggap sebagai musuh oleh Polri dan khususnya Komjen Budi Gunawan.

Tak dapat digambarkan bagaimana rasa sakitnya Budi Gunawan ketika mendengar pernyataan Ketua KPK Abraham Samad melalui siaran TV dalam acara Breacking News yang menyatakan KPKakan menyampaikan laporan hasil kerja sebuah kasus luar biasa.

Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Demikian pernyataan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Kenapa Samad menyampaikan atau mengumumkan Komjen Budi Gunawan setelah Presiden Jokowi menyerahkan kandidat satu-satunya Kapolri pengganti Jenderal Sutarman kepada DPR? Sebab apa tidak jauh-jauh hari Samad mengumumkannya sebelum Presiden Jokowi mengajukan BG ke DPR sebagai calon Kapolri?

Disaat itu banyak pihak terhenyak kaget mendengar pernyataan Samad tentang Komjen Budi Gunawan yang disangkakan melakukan tindakan korupsi adalah Perwira tinggi Polri yang sedang diajukan oleh Presiden menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Pemerintahan Jokowi mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR Namun kemudian KPK mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka 3 hari kemudian bagaimana ini? Nah lagi-lagi bertambah runyam ketika sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (15/1), menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Sutarman.

Sebelum diputuskan di sidang paripurna, para pemimpin sidang yang diketuai oleh Taufik Kurniawan meminta waktu untuk melakukan forum lobi dengan fraksi-fraksi di DPR. Menurut Taufik, dalam forum lobi itu semua setuju Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta DPR menunda menyetujui mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai Kapolri dan Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan presiden.

Pengumuman ini cukup memanaskan situasi politik Indonesia pada pertengahan Januari 2015. Menyusul pengumuman tersebut, Jokowi akhirnya menunda pengangkatannya dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri tanpa batasan waktu.

Sejak saat itu hubungan Polri dan KPK bagaikan api dalam sekam semakin hari semakin memanas dari dalam. Polisi sebagai lembaga yang pernah dididik dalam kemiliteran tentu saja tidak senang melihat komandannya diperlakukan semena-mena apalagi sampai harus mengobankan karier Kepolisiannya, akan tetapi yang lebih menyakitkan adalah gagalnya menjadi Kapolri untuk menggantikan Jendral Sutarman.

Budi Waseso sebagai mantan bawahannya bersama dengan Plt Kapolri Komjen Badrodin bersama para penyidik harus melakukan balas setimpal malah mungkin sepuluh timpal kepada KPK. Polri segera mengatur strategi untuk memukul balik KPK yang hanya terdiri para sipil tak berpengalaman dan sedikit dukungan para penyidik terkebiri.

Budi Gunawan menempu jalur Hukum dengan mempradilankan KPK di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Oleh Hakim Sarpin yang fenomenal itu Budi Gunawan memenangkan praperadilan terhadap KPK. Sebagai balasan Budi Gunawan beserta anak buahnya dengan dukungan penuh Kabareskrim Komjen Budi Waseso melakukan kriminalisasi masif mulai dari Para Pimpinan KPK sampai dengan para pegawai-pegawainya.

Kontra inteligenpunsebagai langkah yang lebih tepat mengena dan berefek simultan segera dijalankan dimulai dari lokasi di Depok sebagai awal pergerakan, Polri segera mendorong Kabareskrim dengan para penyidik terpilih serta bantuan dari Kombes Victor, melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto tersangka kasus kesaksian palsu.

Disusul Abraham Samad dijadikan tersangka pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgunaan wewenang, Kriminalisasi berlanjut kepada dua pimpinan yang lain Zulkarnaen dan Pandu Praja. KPK seakan tidak diberi kesempatan bernapas, kriminalisasi dikenakan juga kepada 2 orang pejabatnya dan 21 penyidik andalannya serta 1 orang penyidik senior Novel Baswedan.

Kurang dari dua bulan kini kondisi KPK bagaikan seorang kakek-kakek loyo yang habis dipermak bermingu mingu oleh Bareskrim Polri, Polri berhasil mempedayakan semua pimpinan KPK menjadi macan ompong. Dengan sangat terpaksa atau mungkin dibuat-buat, Pimpinan KPK yang baru Taufiqurahman Ruki dengan Seno Aji beserta 3 orang pimpinan lainnyaPandu Praja, Zulkarnaen, dan Johanm Budi menyatakan menyerah kalah kepada Polri.

Sebagai langkah lanjutan dibuat kesepakatan antara Plt Ketua KPK dengan Polri bahwa kasus BG ditukar dengan kasus yang menimpa Zulkarnaen dan Pandu Praja juga kepada 2 orang pejabatnya dan 21 penyidik andalannya serta 1 orang penyidik senior Novel Baswedan, akan tetapi tidak untuk kasus Bambang dan Abraham Samad, mereka berdua harus diteruskan.

Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah secara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa, berdasarkan pembahasan bersama Polri dan KPK, Kejaksaan Agung akan mengembalikan kasus BG kepada Polri yang pernah melakukan penyelidikan, atas pertimbangan itulah maka Kejaksaan Agung akan menyerahkan kasus Budi Gunawan kepada penanganan oleh Polri.

news.okezone.com

www.aktual.co

news.detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun