Budi Gunawan menempu jalur Hukum dengan mempradilankan KPK di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Oleh Hakim Sarpin yang fenomenal itu Budi Gunawan memenangkan praperadilan terhadap KPK. Sebagai balasan Budi Gunawan beserta anak buahnya dengan dukungan penuh Kabareskrim Komjen Budi Waseso melakukan kriminalisasi masif mulai dari Para Pimpinan KPK sampai dengan para pegawai-pegawainya.
Kontra inteligenpunsebagai langkah yang lebih tepat mengena dan berefek simultan segera dijalankan dimulai dari lokasi di Depok sebagai awal pergerakan, Polri segera mendorong Kabareskrim dengan para penyidik terpilih serta bantuan dari Kombes Victor, melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto tersangka kasus kesaksian palsu.
Disusul Abraham Samad dijadikan tersangka pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgunaan wewenang, Kriminalisasi berlanjut kepada dua pimpinan yang lain Zulkarnaen dan Pandu Praja. KPK seakan tidak diberi kesempatan bernapas, kriminalisasi dikenakan juga kepada 2 orang pejabatnya dan 21 penyidik andalannya serta 1 orang penyidik senior Novel Baswedan.
Kurang dari dua bulan kini kondisi KPK bagaikan seorang kakek-kakek loyo yang habis dipermak bermingu mingu oleh Bareskrim Polri, Polri berhasil mempedayakan semua pimpinan KPK menjadi macan ompong. Dengan sangat terpaksa atau mungkin dibuat-buat, Pimpinan KPK yang baru Taufiqurahman Ruki dengan Seno Aji beserta 3 orang pimpinan lainnyaPandu Praja, Zulkarnaen, dan Johanm Budi menyatakan menyerah kalah kepada Polri.
Sebagai langkah lanjutan dibuat kesepakatan antara Plt Ketua KPK dengan Polri bahwa kasus BG ditukar dengan kasus yang menimpa Zulkarnaen dan Pandu Praja juga kepada 2 orang pejabatnya dan 21 penyidik andalannya serta 1 orang penyidik senior Novel Baswedan, akan tetapi tidak untuk kasus Bambang dan Abraham Samad, mereka berdua harus diteruskan.
Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah secara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa, berdasarkan pembahasan bersama Polri dan KPK, Kejaksaan Agung akan mengembalikan kasus BG kepada Polri yang pernah melakukan penyelidikan, atas pertimbangan itulah maka Kejaksaan Agung akan menyerahkan kasus Budi Gunawan kepada penanganan oleh Polri.
news.okezone.com
www.aktual.co
news.detik.com