Mohon tunggu...
Imam Kodri
Imam Kodri Mohon Tunggu... - -

Formal Education Background in UPDM (B) Of Bachelor’s Degree of Politics and Social Science, majoring of Public Administration and Master Degree, Majoring of Human Resources. Worked in various private companies over 30 years, such as: PT. Pan Brothers Textile as HRD Assistant Manager, PT. Sumber Makmur as HRD Manager, General Personnel Manager at PT. Bangun Perkarsa Adhitamasentra, Senior Manager of HRD and General affair at PT. Indoraya Giriperkarsa, Headmaster of Kelapa Dua High School, and the last, Head of the General Bureau and Human Resources at ISTN Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ombudsman Proses Hukum Bambang Cacat Prosedur

27 Februari 2015   08:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:26 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menerbitkan surat perintah menggeledah rumah tanpa lebih dulu meminta izin pengadilan

Pasal 33 ayat 1 KUHAP dan Pasal 57 ayat 1 dan 2 Perkap No.14 Tahun 2012

4

Penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dulu

Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP serta Pasal 4 dan Pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012

5

Penyidik terlambat menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum

Pasal 109 ayat 1 KUHAP dan Pasal 25 ayat 1 Perkap No. 14 Tahun 2012

6

Penyidik tidak menunjukan identitas sebagai anggota Polri saat menangkap Bambang

Pasal 37 ayat 1 huruf a Perkap No.14 Tahun 2012 dan Pasal 17 ayat 1 Perkap No. 8 Tahun 2009

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun