Menerbitkan surat perintah menggeledah rumah tanpa lebih dulu meminta izin pengadilan
Pasal 33 ayat 1 KUHAP dan Pasal 57 ayat 1 dan 2 Perkap No.14 Tahun 2012
4
Penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dulu
Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP serta Pasal 4 dan Pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012
5
Penyidik terlambat menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum
Pasal 109 ayat 1 KUHAP dan Pasal 25 ayat 1 Perkap No. 14 Tahun 2012
6
Penyidik tidak menunjukan identitas sebagai anggota Polri saat menangkap Bambang
Pasal 37 ayat 1 huruf a Perkap No.14 Tahun 2012 dan Pasal 17 ayat 1 Perkap No. 8 Tahun 2009