Jumlah 20 % ini merupakan amanat undang-undang kalau tidak di jalankan maka akan ada sanksi untuk perguruan tinggi yang bersangkutan. Sangsinya adalah akan ada pemotongan jatah BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
“PTN wajib menyediakan 20% kuota bidik misi
dari jumlah mahasiswa baru yang diterima
oleh suatu perguruan tinggi”
oleh
Mohammad Nasir (Menristekdikti)
Jadi melalui langkah ini sekarang negara ada menjamin bangsanya bebas diskriminasi pendidikan, bagi yang mampu, mau, dan berperstasi bisa memanfaatkan peluang, harapannya melalui Bidik Misi ini menjadi salah satu solusi konkret menjembantani janji kemerdekaan yaitu “...mencerdaskan kehidupan bangsa...”.