Pengertian Hak Asasi Manusia atau yang disingkat HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harusdihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Menurut UU No.39 Tahun 1999 HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM mengatur bagaimana manusia hidup dalam masyarakat, hubungan mereka dengan negara, dan kewajiban negara terhadap mereka.Â
Hakikat HAM ini sudah melekat pada diri manusia yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan fungsinya untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, serta pengembangan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, serta diganggu oleh siapapun.Â
PERAN PENTING HUKUM HAK ASASI MANUSIAÂ
a. Menjamin Kebebasan Hak SipilÂ
HAM memberi jaminan kebebasan sipil, seperti berbicara, berpendapat, berserikat, beragama, dan hak atas privasi. Kebebasan ini sangat penting dalam memastikan pluralisme, demokrasi, dan partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik.
b. Mendorong Keadilan Sosial dan EkonomiÂ
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perumahan juga merupakan HAM. HAM mendorong negara untuk menciptakan progam yang mempreorientasikan kesejahteraan masyarakat dan memperkecil kesenjangan sosial.
c. Melindungi Martabat ManusiaÂ
HAM ini melindungi manusia dari perlakuan kekerasan, penyiksaan, perbudakan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya, atau pun perlakukan diskriminatif berdasarkan ras, agama, gender atau status sosial.Â
d. Mendukung Perdamaian dan Kerjasama Internasional