Mohon tunggu...
Imamatus Sadiyah 15705
Imamatus Sadiyah 15705 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka menggambar dan suka hal-hal tentang bidang fotografi begitu videografi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang Masih Merajalela di Indonesia

28 Oktober 2024   22:59 Diperbarui: 28 Oktober 2024   22:59 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia TPDI dan Persatuan Advokat Indonesia melaporkan Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme. Dengan merestui Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, Jokowi telah mengkhianati Reformasi 1998, selain mengkhianati konstitusi yang dilahirkan dari semangat anti KKN. Di periode kedua jelang akhir masa jabatannya sebagai presiden, kata Muslim, Jokowi membangun dinasti politiknya. Di mana, menantunya, Bobby Nasution menjadi Walikota Medan, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi menjadi Walikota Solo dan kini menjadi cawapresnya Prabowo, dan putera lainnya, Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI, serta iparnya, Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

 Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, kata Muslim lagi, Jokowi telah menggunakan kekuasaan untuk menekan pembantu pemerintahan harus tunduk pada kepentingan politiknya. Hal ini bukan saja melanggar etika, moral dan konstitusi, tapi juga mengkhianati reformasi 1998. Dimana KKN yang menjadi musuh reformasi malah dipraktikkan langsung tanpa rasa malu oleh Jokowi dengan menekan para menteri untuk tunduk pada kepentingan dan keputusan politik dinastinya. "Politik dinasti adalah politik KKN yang ditumpas dan dilawan saat reformasi. Sehingga dapat dikatakan politik dinasti Jokowi adalah politik KKN," tandas Muslim.

Korupsi kolusi dan nepotisme dapat ditangani dengan beberapa upaya pencegahannya, yaitu dengan:

1. Memperkuat sarana serta prasarana hukum

Upaya ini dapat dicapai dengan pembuatan peraturan perundangan yang baru, mendukung upaya dari penghapusan KKN dengan memberlakukan peraturan perundangan yang lain, melakukan pencabutan maupun penyempurnaan peraturan perundangan.

2. Pemberdayaan peran masyarakat

Setiap warga memiliki hak untuk memilih dan menyuarakan pendapatnya pada suatu keputusan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui intermediasi dari institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya sebagai warga negara. Hal itu dapat diterapkan pada pemilu, yang mana masyarakat turut andil didalamnya. Dengan begitu dapat meminimalisir terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme atau meminimalisir terjadinya KKN sebab masyarakat secara langsung ikut andil didalamnya.

3. Melakukan penyempurnaan pada kelembagaan penegak hukum

Pejabat negara tentunya harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik serta mampu melakukan pengembangan manusia jauh sampai depan sejalan dengan yang diperlukan dalam pembangunan. Harus memiliki jiwa kemanusiaan juga untuk menghindari adanya diskriminasi hukum bagi rakyat yang berada dibawah.

4. Melakukan peningkatan kesejahteraan bagi PNS, Polri dan TNI

Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta pejabat negara dengan memberikan kenaikan gaji untuk mencegah terjadinya KKN. Dengan itu mereka merasakan kehidupan yang sejahtera dan merasa cukup, dengan ini kita dapat meminimalisir adanya korupsi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun