Mohon tunggu...
Imam Ahmad Dafi
Imam Ahmad Dafi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Siliwangi (UNSIL)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Unit Link: Apa yang Salah?

10 Desember 2021   11:12 Diperbarui: 10 Desember 2021   11:29 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukuran nilai, bukan sebagai komoditas

4. Tidak mengandung unsur riba

5. Tidak mengandung unsur kezaliman

6. Tidak mengandung unsur maysir

7. Tidak mengandung unsur gharar

8. Tidak mengandung unsur haram

9. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money), karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebutsesuai dengan prinsip no gain without accompaying risk (al-ghunmu bil ghurni)

10. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip yang benar dan jelas serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain, sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad

11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun penawaran (ihtikar)

12. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risyah)

Seandainya transaksi unit link yang dilakukan memenuhi kriteria tersebut, rasa rasanya tidak ada permasalahan yang dibawa ke DPR. Bagaimana menurut anda?

===oOo===

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun